Berita Aceh Barat Daya
Vina Sukses Kumpul Uang Rp 9,9 Miliar, Korban Jadi 24 Orang, Polres Abdya Sita 2 Mobil dan Lainnya
Vina Sukses Kumpul Uang Rp 9,9 Miliar, Korban Jadi 24 Orang, Polres Abdya Sita 2 Mobil dan puluhan barang bukti lainnya
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ‘nasabah’ melibatkan tersangka RS alias Vina (26), oknum karyawati salah satu bank BUMN di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), semakin terkuak dan membuat banyak pihak geleng-geleng kepala.
Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Abdya, jumlah korban yang sebelumnya diumumkan 6 orang, bertambah 18 orang sehingga jumlah korban menjadi 24 orang.
Total uang berhasil dihimpun tersangka Vina tidak tanggung-tangung mencapai Rp 9,9 miliar lebih.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK dalam konferensi pers digelar di depan ruang kerja Sat Reskrim Mapolres setempat, Rabu (22/7/2020) menjelaskan, tersangka belum bertambah, masih tetap satu orang, yaitu RS alias Vina.
Tersangka berhasil ditangkap atas bantuan informasi masyarakat di sebuah rumah Desa Belang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah pada 4 Juli 2020 lalu.
Konferensi pers kedua yang digelar dalam pengungkapan kasus Vina, Kapolres AKBP Muhammad Nasution, didampingi Wakapolres Kompol Zainuddin, Kabag Ops AKP Haryono SE, dan Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP.
• Anton Sumarno Lapor Balik Zahraini ke Polisi, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Dalam Kasus Vina
Korban untuk sementara bertambah menjadi 24 orang, terdiri dari antara lain, pedagang, masyarakat, pensiunan, dan Anggota DPRK.
Uang yang berhasil dikumpul oleh tersangka Vina berjumlah Rp 9,9 miliar.
Untuk menggungkapkan kasus mengggeparkan publik itu, penyidik telah memeriksa 29 saksi.
Diantara saksi yang sudah diperiksa termasuk pejabat dari kantor wilayah bank BUMN di Banda Aceh.
Proses pendalaman yang dilakukan penyidik, uang yang dihimpun sejumlah Rp 9,9 miliar lebih, telah digunakan tersangka Vina untuk memberi reward (hadiah) kepada para korban.
• Di Aceh Singkil Bayar Tilang tak Perlu Turun dari Kendaraan, Waktunya Cukup Tiga Menit
Hadiah diberikan dalam bentuk uang tunai dan berupa barang atau benda.
Hadiah dalam bentuk uang yang telah diberikan kepada korban, sejumlah Rp 4,3 miliar lebih.
Sedangkan hadiah dalam bentuk barang dengan nilai Rp 1,7 miliar.
Adapun sisanya, Rp 3,9 miliar lebih belum bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka Vina.
Kapolres AKBP Muhammad Nasution menjelaskan, hadiah dalam bentuk barang atau benda senilai Rp 1,7 miliar lebih tersebut telah disita sebagai barang bukti pengusutan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita berjumlah puluhan, kemudian diperlihatkan kepada awak media dalam konferensi pers, Rabu sore.
• Perjanjian Perlindungan Kekayaan Intelektual Diteken, Bupati Abdya Ajak Pelaku Usaha Lebih Kreatif
Barang bukti terdiri dari 2 unit mobil (mobil pribadi), yaitu satu unit merk Honda HRV warna putih nomor polisi BL 1381 BZ disita dari RS alias Vina saat penangkapan tanggal 4 Juli lalu.
Pendalaman yang dilakukan penyidik menyita lagi satu unit mobil merek Honda Jazz, dalam kondisi masih pelat putih. Mobil Jazz terbaru itu disita dari salah seorang saksi korban.
Barang bukti lain yang disita 7 unit sepeda motor merek Honda Scopy dan Yamaha NMAX, 6 unit TV LED, 1 batang mas antam 50 gram, 1 unit kulkas dua pintu, 1 unit mesin cuci, 1 unit dispenser, 1 unit open listrik, 5 unit Hp, 2 unit sepeda lipat, dan 2 gelang perhiasan emas.
Selanjutnya, 1 unit EDC bank, 5 unit kartu ATM, 3 lembar STNK, 2 lembar BPKB, 1 lembar buku BRI Syariah, 7 lembar kwitansi, 1 examplar rekening koran, 1 buah ID Card bank.
Juga disita uang tunai Rp 3.358.000, dengan rincian Rp 1.841.000 ketika Vina ditangkap 4 Juli lalu, dan sisanya disita ketika dilakukan pengeledahan tempat kediaman Vina di Desa Meudang Ara, Blangpidie, beberapa hari lalu.
• Sopir Mobil Jumbo Asal Langsa Baro Ditangkap Bersama Warga Aceh Utara, Polisi Sita 36 Kg Ganja
Menjawab wartawan tentang kemungkinan tersangka lebih dari satu orang, Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution menjelaskan sangat tergantung hasil pendalaman lebih lanjut. korban. “Kasus ini terus kita dalami,” katanya.
Demikian juga barang bukti terus dikejar baik yang ada di Kabupaten Abdya maupun di luar daerah, jika ada bukti kuat bahwa barang tersebut diperoleh dari hasil kejahatan maka dilakukan penyitaan.
Sementara rumor yang terekam Serambinews.com bahwa berkembang dugaan bahwa tersangka Vina tidak bermain sendiri dalam kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah bank dalam jumlah tergolong fantantis itu.
Korban juga masih sangat banyak yang belum melapor tanpa sebab yang jelas, padahal nilai kerugian yang dialami korban tergolong besar.
Malahan, diantara korban yang belum melapor itu dikabarkan ada beberapa oknum Anggota DPRK Abdya.
Belum lagi, banyak hadiah dari Vina yang masih berada di tangan ‘nasabahnya’ yang bisa dijadikan barang bukti dalam proses pengusutan lebih lanjut.
Karena itu, dituntut kerja keras penyidik untuk melakukan pengembangan.
• Plt Gubernur Besuk Pimpinan Pesantren Positif Covid-19 di RSUZA Melalui Ruang Monitor RICU
Sejauh ini diantara puluhan korban hanya dua orang yang mengakui jumlah kerugian yang dialami, yaitu Anton Sumarno, Anggota DPRK Abdya mengalami kerugian Rp 2,4 miliar dan Zahraini, seorang pensiunan bank mengaku rugi Rp 300 juta.
Seperti diberitakan, S alias Vina (26), oknum karyawati salah satu bank BUMN di Blangpidie, ditangkap Tim Satreskrim Polres Abdya di salah satu rumah kontrakan di Desa Belang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah, Sabtu (4/7/2020) lalu, sekira pukul 5.00 WIB.
Wanita muda yang dikenal dengan gaya hidup glamor itu beralamat Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie itu ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang nasabah bank bernilai miliaran rupiah.
Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan iming-iming kepada korban diberikan reward atau hadiah dari uang yang diminta oleh tersangka, dalam hal ini bentuk deposit.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 372 junto Pasal 378 KUHPidana.
Ancaman hukuman lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar rupiah dan paling banyak 20 miliar rupiah.(*)
• Video Viral Seorang Pria di Malaysia Menyeret Kucing Sambil Diikat Leher