Berita Abdya
Perjanjian Perlindungan Kekayaan Intelektual Diteken, Bupati Abdya Ajak Pelaku Usaha Lebih Kreatif
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH mengajak para pelaku usaha yang ada di daerah itu untuk lebih kreatif dalam menciptakan produk atau peluang usaha baru.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
Laporan Zainun Yusuf | Abdya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH mengajak para pelaku usaha yang ada di daerah itu untuk lebih kreatif dalam menciptakan produk atau peluang usaha baru.
Pasalnya, dengan sudah adanya penandatangan nota kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh dan Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) tentang perlindungan kekayaan intelektual maka hasil kreativitas pelaku usaha akan terjamin.
Ajakan ini disuarakan Bupai Akmal usai menandangani perjanjian kerja sama perlindungan kekayaan intelektual bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli SH MH di Aula Grand Lauser Hotel Blangpidie, Selasa (21/7/2020).
Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli SH MH dalam perjanjian itu disebut sebagai pihak pertama, sedangkan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH disebut sebagai pihak kedua.
Prosesi penandatangan perjanjian disaksikan Kapolres AKBP Muhammad Nasution SIK, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Zulkarnain SH MH, pejabat mewakili Forkopimda, serta Sekda Drs Thamrin bersama sejumlah asisten, pimpinan SKPK, dan beberapa Kabag setempat.
• Jenguk Pimpinan Pesantren Positif Covid-19, Plt Gubernur Panggil Dokter di RICU RSUZA, Ini Pesannya
• Kanwil Kemenkumham dan Bupati Abdya Teken Kerjasama Perlindungan Kekayaan Intelektual, Ini Tujuannya
• Sopir Mobil Jumbo Asal Langsa Baro Ditangkap Bersama Warga Aceh Utara, Polisi Sita 36 Kg Ganja
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim memaparkan, perjanjian kerja sama tersebut untuk menyamakan persepsi dalam hal melindungi serta mendorong pelaku usaha agar lebih kreatif dan cerdas.
Dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, Bupati Abdya mengajak, pelaku dunia usaha setempat untuk lebih meningkatkan kreativitas dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang ada.
Sedangkan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli menjelaskan, kebudayaan yang ada di Abdya sangat perlu didaftar atau dicatat. Tujuannya untuk menghindari adanya pengakuan atau klaim dari daerah lain, bahkan dari negara luar.
“Seperti klaim dari Negara Cina beberapa waktu lalu bahwa batik merupakan kerajian tradisonalnya,” jelas Kakanwil Kemenkumham Aceh.
Karena itu, Zulkifli mengapresiasi, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim yang telah membentuk Central Creative Industries of Abdya (CCIA) dengan tujuan memajukan pelaku usaha.
• Viral, Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 Dipukul Hingga Jatuh dan Patah Hidung
• Di Kuwait, Orang Tua tak Imunisasi Anaknya Dipenjara 6 Bulan dan Didenda 1.000 Dinar atau Rp 48 Juta
• Permintaan Jok Mobil Pinto Aceh Masih Tinggi
Sementara itu, perjanjian kerja sama tentang perlindungan kekayaan intelektual Kabupaten Abdya Nomor: W.1.HM.05.02-236 dan Nomor: 180/796/2020, berisikan 11 pasal, terdiri atas pasal yang mengatur ketentuan umum, maksud dan tujuan, hak dan kewajiban pihak pertama dan pihak kedua sampai penyelesaian perselisihan.
Perjanjian kerja sama itu berlaku lima tahun sejak tanggal ditandatangani pada 21 Juli 2020, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Maksud dan tujuan perjanjian kerja sama itu dijelaskan dalam Pasal 2. Pertama, maksud untuk meningkatkan kreativitas dan pemberdayaan masyarakat di bidang kekayaan intelektual di Kabupaten Abdya.
Kedua, tujuan adalah untuk saling mendukung dan memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki para pihak serta untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam rangka perlindungan, pendayagunaan, dan pemberdayaan sistem kekayaan intelektual untuk meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan.