DPRD Jember Sepakat Memakzulkan Bupati Faida, Berikut Alasan Dibalik Keputusan Tersebut
DPRD Jember sepakat menyatakan pendapat 'memberhentikan Bupati Jember Faida' dalam rapat sidang paripurna DPRD Jember
Melalui surat bertanggal 21 Juli itu, Bupati Faida akan menghadiri rapat paripurna itu melalui media 'video conference'.
Faida menghadiri rapat tersebut secara daring dengan alasan pandemi dan meningkatkan penyebaran Covid-19 di Jember.
Terlebih, rapat sidang paripurna tersebut dilakukan di Kecamatan Sumbersari yang merupakan lokasi gedung DPRD Jember.
Kemudian Faida mengatakan jika ia menghindari datang lantaran berdasarkan rekapitulasi data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jember, Kecamatan Sumbersari masuk dalam zona merah.
"Jadi saya tawarkan kepada peserta sidang, apakah permintaan bupati untuk hadir melalui video conference bisa diterima?" tanya Halim kepada peserta sidang.
Anggota dewan Jember yang hadir di rapat paripurna itu kompak menolak keinginan bupati Jember tersebut.
Akhirnya perlengkapan dan saluran video conference yang sudah disiapkan oleh staf DPRD Jember dinonaktifkan.
Rapat paripurna dilanjutkan tanpa kehadiran bupati dan dimulai dengan pembacaan usulan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Pemakzulan Bupati Jember
Bupati Jember, dr Faida MMR
"Secara politis, DPRD Jember memberhentikan bupati Jember dari jabatan. Selanjutnya proses administrasi akan kami lakukan, yakni membawa pendapat ini ke Mahkamah Agung. MA yang akan mengujinya. Untuk berapa lama prosesnya di MA, itu tergantung MA. Tetapi berdasarkan aturan MA memiliki waktu 30 hari berkas masuk dan teregister," kata Halim.
Dia mengakui proses setelah dipakainya HMP, masih panjang. Karena harus melewati mekanisme di MA.
"Amanat UU begitu bunyinya," imbuh Halim.
Kemudian dewan akan mendapat berkas pendapat DPRD Jember ke Mahkamah Agung menunggu waktu kalkulasi politik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tujuh-fraksi-dprd-jember-sepakat-memakzulkan-bupati-jember.jpg)