DPRD Jember Sepakat Memakzulkan Bupati Faida, Berikut Alasan Dibalik Keputusan Tersebut
DPRD Jember sepakat menyatakan pendapat 'memberhentikan Bupati Jember Faida' dalam rapat sidang paripurna DPRD Jember
Waktu tersebut lazimnya memakan waktu selama 90 hari setelah diadakannya HMP.
Karenanya, meskipun secara politis DPRD Jember telah memakzulkan Bupati Faida dari jabatan bupati Jember, selama belum ada surat keputusan (SK) dari presiden atau Mendagri, maka dia masih menjabat sebagai bupati Jember.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJatim.com/Sri Wahyunik, Kompas.com/Bagus Supriadi)
• Simak, Tata Cara Shalat Idul Adha & Panduan MUI saat Pandemi Covid-19, Lengkap Ketentuan & Hukumnya
• Bermula dari Kecurigaan Tetangga, Ayah Poligami dengan Anak Tiri Akhirnya Terbongkar
• Nasib Apes Dialami Pria Ini, Simpan Uang Dalam Tas Plastik, Saat Diambil Sudah Dimakan Rayap
Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Bupati Jember Faida Resmi Dimakzulkan oleh DPRD, Berikut Alasan Dibalik Keputusan Tersebut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tujuh-fraksi-dprd-jember-sepakat-memakzulkan-bupati-jember.jpg)