Aceh Dapat Penghargaan Pertama Pelayanan KB 2020 dari BKKBN, Diterima Plt Gubernur Nova Iriansyah
Penghargaan ini diserahkan Kepala BKKBN Pusat dr Hasto Wardoyo SpOG (K), kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Pasal 23 dalam UU tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib meningkatkan akses dan kualitas informasi, juga pelayanan kontrasepsi.
"Khusus untuk pelayanan kontrasepsi, UU ini mengamanatkan agar keamanan dan jangkauan, jaminan kerahasiaan serta ketersediaan alat dan obat secara kontrasepsi yang bermutu.
Wajib ditingkatkan seiring dengan penguatan kualitas sumber daya manusia," katanya.
Hal itu juga seperti dalam visi-misi BKKBN dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan warga yang berkualitas.
Melalui kegiatan yang terkait dengan kontrasepsi ini, BKKBN periode 2020-2024 harus mencapai menurunkan total fertility rate (angka kelahiran total) sampai di angka 2,26 persen tahun 2020," katanya.
Selanjutnya, tambah Hasto, pada 2024 nanti akan dicapai 2,1 persen. "Untuk itu, harus diperhatikan beberapa hal yang jadi perhatian khusus," katanya.
Ia menyebutkan, meliputi persentase jumlah pasangan usia subur yang menggunakan alat kontrasepsi dengan menargetkan 61 persen lebih.
Dalam hal ini, bagi mereka yang sudah dan tidak ingin hamil lagi, bisa dilayani dengan alat kontrasepsi dengan baik. (*)