TKA Cina
Soal TKA Cina di PLTU 3-4 Nagan Raya, Ombudsman Aceh Sebut Hanya soal Komunikasi
Menurutnya, izin kerja perusahaan besar seperti pembangunan PLGU 3-4 biasa di pemerintah pusat.
Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Pihak Imigrasi mengakui bahwa izin tinggal terhadap semua TKA Cina yang membangun PLTU 3-4 berkapasitas 2x200 MW lengkap, sedangkan izin kerja kewenangan Disnaker/Kementerian Tenaga Kerja.
Terkait belum mengantongi izin kerja, Disnaker Aceh dan DPRA yang selalu memantau TKA Cina meminta dilengkapi atau dikeluarkan sementara dari lokasi PLTU.
Namun dampak Covid-19, TKA yang bermasalah izin kerja tinggal sementara kompleks PLTU tetapi dilarang kerja.
Terkait itu, Komisi I DPRA sudah dua kali mengadakan pertemuan terkait TKA Cina PLTU 3-4 di DPRA menghadirkan Kemenkumham Aceh, Disnaker Aceh dan pihak terkait.
Dari pertemuan terbaru dari 43 orang TKA Cina yang bermasalah izin kerja hanya tersisa 20 orang lagi.(*)
Rekomendasi untuk Anda