Berita Langsa

Dua Terdakwa Mucikari Prostitusi Online di Langsa Dicambuk 95 Kali, Ini Ancaman Untuk Mucikari Lain

2 terdakwa kasus jarimah zina, Yus dan terdakwa Hen dicambuk masing-masing 95 kali di depan umum, setelah divonis bersalah olh Mahkamah Syariah Langsa

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dua terdakwa kasus jarimah zina, Yus dan Terdakwa Hen dicambuk masing-masing 95 kali di depan umum, setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Langsa, Senin (27/07/2020) sore. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dua terdakwa kasus jarimah zina, Yus dan terdakwa Hen dicambuk masing-masing 95 kali di depan umum, setelah divonis bersalah olh Mahkamah Syariah Langsa, Senin (27/07/2020) sore.

Prosesi aqubat cambuk dua terdakwa mucikari prostitusi online yang sebelumnya ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Langsa, berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa.

Eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Langsa, dan difasilitas Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa.

Seperti dilaporkan sebelumnya, aparat berwajib Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar bisnis atau praktek prostitusi online yang beroperasi di wilayah Kota Langsa.

Dalam kasus ini aparat Kepolisian meringkus sedikitnya 7 wanita, dua diantaranya sebagai mucikari ditetapkan tersangka dan 5 orang lainnya masih saksi.

Viral, Orang Tua Murid Ini Protes karena Anaknya Diluluskan Tanpa Mengikuti Ujian Akhir Sekolah

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (11/05/2020) mengatakan, kasus prostitusi online ini diungkap berawal adanya laporan masyarakat.

Menurut Kasat Reskrim, pada Sabtu (09/05/2020) pukul 12.00 WIB Polisi awalnya meringkus dua tersangka sebagai mucikari di Conter ATM Hotel Harmoni, di Jalan Jendral A Yani Kota Langsa.

Warga Langkahan Bangun Keramba Ikan,Program Serbuan Teritorial Kodim Aceh Utara

Dua tersangka yaitu Yus (47) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35) IRT warga Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro.

Kedua tersangka ini berperan sebagai mucikari atau penghubung dan sebagai penerima pesanan atau permintaan laki-laki yang menginginkan perempuan untuk praktek prostitusi.

"Begitu juga sebaliknya, kedua tersangka Yus dan Hen ini menerima permintaan job/pekerjaan dari wanita yang ingin mendapatkan uang dari praktek prostitusi," ujarnya.

Iptu Arif menambahkan, dari hasil pengembangan pada hari yang sama, Polisi kembali mengamankan 5 wanita lainnya yang terlibat dalam praktek prostitusi online ini.

Waduh, Korea Utara Hukum Warganya yang Nonton Drama dan Bicara Gaya Korsel, Termasuk Cukur Rambut

Kelima wanita yang berstatus saksi ini, yakni CL (32), CJ (23) kedua juga IRT dan beralamat di Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kcamatan Langsa Kota.

Lalu, De (23) IRT warga Gampong Gedubang Jawa, Feb (22) IRT warga Gampong Alur Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro, dan In (24) warga GampongPaya Bujok Tunong, semuanya di Kecamatan Langsa Baro.

Amar putusan Mahkamah Syariah Langsa ini Nomor 4/JN/2020/MS.lgs. Mengadili, pertama, menyatakan terdakwa I Yus binti Zainal Abidin dan terdakwa II Hen binti Saiman secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved