Berita Langsa

Dua Terdakwa Mucikari Prostitusi Online di Langsa Dicambuk 95 Kali, Ini Ancaman Untuk Mucikari Lain

2 terdakwa kasus jarimah zina, Yus dan terdakwa Hen dicambuk masing-masing 95 kali di depan umum, setelah divonis bersalah olh Mahkamah Syariah Langsa

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dua terdakwa kasus jarimah zina, Yus dan Terdakwa Hen dicambuk masing-masing 95 kali di depan umum, setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Langsa, Senin (27/07/2020) sore. 

Melakukan jarimah meryediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 3 Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pengendara Patuh Lalu Lintas di Lhokseumawe Dapat Kupon Undian Berhadiah, Ini Syaratnya

Kedua, menjatuhkan uqubat ta'zir berupa cambuk kepada terdakwa Yus binti Zainal Abidin dan Terdakwa II Hen binti Saiman masing-masing sebanyak 95 kali di depan umum.

Sementara Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Aji Asmanuddin SAg MM, mengatakan, dengan adanya cambuk hendaknya menjadi pelajaran dan iqtibar kepada kedua mucikari dan yang lainnya, agar tidak mengulangi pebuatannya.

"Hukuman ini kita harapkan bisa menjadi pelajaran bagi kedua terdakwa. Apabila masih ada yang masih menjalankan bisnis esek-esek itu, jangan melakoninya lagi di Kota Langsa khususnya dan umumnya di Aceh," sebutnya.

Wanita Hamil Pergoki Suami Bersama Selingkuhan yang Hendak Melahirkan di Rumah Sakit yang Sama

Aji Asmanuddin juga meminta dan mengajak para orang tua menjaga anak-anaknya jangan sampai terjerumus ke dunia gelap yag penuh dengan noda dan dosa tersebut.

Mari ambil hikmahnya dari kasus dua mucikari yang dicambuk akibat perbuatannya itu.

Jangan ada lagi mucikari-mucikari dicambuk untuk selanjutnya dan diharapkan ini adalah yang pertama dan terakhir.

Apabila masih ada mucikari di Langsa, pihak Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah bersama WH, serta aparat penegak hukum akan terus mencarinya, waupun ia bersembunyi di lobang batu sekalipun.

"Jika masih ada yang coba-coba menjalankan bisbis haram sebagai mucikari dan lainnya itu, apalagi ada yang melindunginya, akan kami usir dari Langsa, siapapun dia," imbuhnya. (*)

Ibadah Haji Gratis, Jamaah Dikarantina di Hotel Mekkah, Pakai Gelang Elektronik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved