Perselisihan Dalam Keluarga Dominasi Kasus Perceraian di Aceh, Hingga Juni Ada 2.445 Kasus
Pertengkaran terjadi bisa saja karena ada pihak ketiga dalam rumah tangga, tidak sepemahaman, atau karena pengaruh keluarga dari salah satu pihak.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Said Kamaruzzaman
Perselisihan Dalam Keluarga Dominasi Kasus Perceraian di Aceh, Hingga Juni Ada 2.445 Kasus
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh mengungkapkan, sejak Januari hingga Juni 2020 ada 3.220 perkara gugatan perceraian yang diterima MS kabupaten/kota di seluruh Aceh.
Sebanyak 2.445 kasus di antaranya berakhir dengan perceraian.
Sedangkan selebihnya ada perkara yang berakhir damai dan ada juga masih dalam tahapan persidangan. Demikian disampaikan Panitera Muda Hukum MS Aceh, Abdul Latif SH MH kepada Serambi, Selasa (28/7/2020).
"Ada beberapa faktor terjadinya perceraian. Faktor paling dominan bukan faktor ekonomi, melainkan faktor perselisihan dan pertengkaran secara terus menurus dalam keluarga," ungkap Abdul Latif.
• New Normal, Banyak Istri Gugat Cerai Suami, Ini Faktornya
• Tidak Siap Menikah, Kasus Perceraian di Bener Meriah Didominasi Ibu-ibu Muda
Menurutnya, faktor perselisihan atau pertengkaran terjadi bisa saja karena ada pihak ketiga dalam rumah tangga, tidak sepemahaman, atau karena ada pengaruh keluarga dari salah satu pihak.
Sedangkan peringkat kedua, sebut Abdul Latif, adalah karena salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya.
"Dalam kasus ini yang banyak terjadi suami meninggalkan istrinya," kata dia lagi.
Diperingkat ketiga, baru faktor ekonomi dan peringkat keempat karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Perceraian tidak melulu karena ekonomi. Ada juga yang mapan tapi juga bercerai," ujarnya.
Kasus cerai gugat tinggi
Dalam kesempatan itu, Abdul Latif juga mengungkapkan jumlah kasus perceraian masih tinggi pada tahun 2019 dibandingkan tahun 2020. Berdasarkan data MS Aceh, total kasus tahun 2019 sebanyak 6700 perkara. Baik yang diajukan oleh suami maupun istri.
Sebanyak 6.048 kasus di antaranya berakhir cerai. Selebihnya ada yang berhasil didamaikan dan ada pula perkara gugatan cerai sedang berlanjut pada saat itu hingga penanganannya masuk ke tahun 2020.
Dari jumlah tersebut, jumlah cerai talak (gugatan yang diajukan suami) yang terjadi tahun 2019 sebanyak 1.555 perkara. Angka itu jauh kecil dibandingkan total jumlah cerai gugat (gugatan yang diajukan istri) yaitu 4.493 perkara.
• Problem Rumah Tangga Banyak Mengarah Pada Perceraian, Ini Langkah Pemerintah Mengatasinya
• Lockdown Mulai Berakhir, Tingkat Perceraian di Tiongkok Meningkat, Sebagian karena KDRT
• Ekses Kasus Pemukulan Hakim, Mahkamah Syar’iyah Aceh Perketat Penjagaan di Ruang Sidang
Sedangkan medio Januari-Juni 2020, jumlah cerai talak sebanyak 869 kasus dan cerai gugat sebanyak 2.315 kasus.
Dalam menanggani setiap persidangan perceraian, ungkap Penitera Muda Hukum MS Aceh, Abdul Latif, majelis hakim selalu berupaya agar para pihak menempuh jalan damai. Bahkan sebelum masuk ke tahap persidangan, selalu dilakukan mediasi dengan para pihak.
"Dalam proses mediasi selalu diusahakan agar para pihak bisa berdamai. Ada juga berhasil tapi volumenya kecil. Kebanyakan berlanjut ke persidangan. Di persidangan, majelis hakim juga berupaya mendamaikan, tentunya setelah mendengar kronologis kasus," kata Abdul Latif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/panitera-muda-hukum-mahkamah-syariyah-aceh-abdul-latif-sh-mh.jpg)