Breaking News

Kajian Islam

Shalat Fardhu Sudah Ditunai dalam Pesawat, Apa Perlu Diqadha Lagi Setelah Turun? Ini Kata Buya Yahya

Bagaimana pun kondisi dan situasinya, shalat fardhu tetap wajib dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya 

Bagaimana pun kondisi dan situasinya, shalat fardhu tetap wajib dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan.

SERAMBINEWS.COM - Shalat fardhu merupakan kewajiban yang harus dikerjakan oleh umat muslim.

Bagaimana pun kondisi dan situasinya, shalat fardhu tetap wajib dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan.

Sebagaimana dalam ketentuan Islam, ada keringanan yang diberikan dalam melaksanakan ibadah jika berada dalam kondisi atau sebab tertentu.

Demikian pula bagi orang yang menempuh perjalanan, salah satu keringanan bagi mereka yaitu dapat menjamak shalat dua waktu dalam satu waktu.

Seperti kondisi lainnya saat orang yang sedang menempuh perjalanan menggunakan pesawat.

Ada sebagian orang yang tetap mengerjakan shalat tepat waktu di dalam pesawat.

Menteri Agama Fachrul Razi Sebut Masjid Istiqlal Tidak Gelar Shalat Idul Adha

Mereka biasanya bertayamum untuk menyucikan diri dan melaksanakan shalat dengan posisi duduk di kursinya.

Kondisi ini mungkin membuat sebagian orang masih bertanya-tanya atau bahkan belum mengetahui, apakah perlu mengqadha kembali shalat yang telah dilaksanakan di dalam pesawat setelah turun di bandara?

Sekalipun beberapa maskapai penerbangan sudah ada yang menyediakan tempat shalat khusus menghadap kiblat bagi muslim untuk menunaikan ibadah fardhu itu.

Berikut penjelasan Buya Yahya dalam sebuah tayangan video yang diunggah kanal YouTube Al-Bahjah Tv dengan judul ‘Sholat Dipesawat, Perlukah Mengkhodonya? Buya Yahya Menjawab’.

">

Seperti disampaikan oleh Buya Yahya, shalat adalah salah satu amalan yang tidak boleh ditinggalkan oleh siapa pun.

Ini Bacaan Niat dan Tata Cara Shalat Idul Adha, Pelajari Jelang Hari Raya Kurban

Bagaimana pun sakit yang dideritanya, selagi akal masih ada, maka tetap wajib melaksanakan shalat.

Jika ia tidak mampu berdiri, boleh dikerjakan dengan duduk, berbaring, telentang, sampai terakhir menjalankan shalat dengan hati.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved