Kajian Islam

Shalat Fardhu Sudah Ditunai dalam Pesawat, Apa Perlu Diqadha Lagi Setelah Turun? Ini Kata Buya Yahya

Bagaimana pun kondisi dan situasinya, shalat fardhu tetap wajib dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya 

Sementara syarat sahnya shalat adalah suci dari najis baik di badan, tempat maupun pakaian.

Simak, Tata Cara Shalat Idul Adha & Panduan MUI saat Pandemi Covid-19, Lengkap Ketentuan & Hukumnya

Tapi karena kondisi wanita itu berada di tempat umum dan waktu shalat akan segera habis.

Sementara ia tidak mungkin melepas bajunya yang terkena najis di tempat tersebut.

Maka baginya tetap mengambil air wudhu dan melaksanakan shalat.

“Bajunya terkena najis, ga mungkin dilepas. Kalimat ga mungkin dipahami dulu. Kalau masih bisa dilepas dan diganti lain cerita,”

“Ga mungkin diganti, bajunya najis. Maka anda tetep melakukan shalat, wudhunya yang bener.

Kemudian kurangnya syarat sah shalat yaitu bajumu tidak suci, maka shalatmu sah karena anda ada udzur, yaitu tidak bisa ganti baju,” kata Buya.

Seperti kaidahnya, bagi si wanita tersebut tetap waji diulang shalatnya karena tidak terpenuhi syarat.

Lain halnya dengan menutup aurat yang merupakan salah satu syarat melaksanakan shalat baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Apabila syarat menutup aurat ini tidak dapat terpenuhi dengan sebab uzur,  misalnya berada di suatu daerah tidak ada pakaian, plastik, daun atau apapun yang dapat menutupi aurat tubuh.

Shalat seperti kata Buya Yahya tetap dilaksanakan seadanya dengan memenuhi syarat lainnya.

Adapun shalat yang dikerjakan itu tetap sah dan tidak perlu diganti dengan sebab uzur.

Lewat penjelasan itu, Buya kemudian menjelaskan mengenai pengerjaan shalat di dalam pesawat.

“Baik kembali kepada shalat di atas pesawat. Asalkan terpenuhi syarat-syaratnya, anda wudhu dengan benar. Kalau ternyata di atas pesawat tidak ada air anda tayamum dengan benar,"

“Dalam madzhab syafi’i tayamum harus dengan debu, bukan pake jok pesawat,” jelas Buya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved