Kajian Islam
Shalat Fardhu Sudah Ditunai dalam Pesawat, Apa Perlu Diqadha Lagi Setelah Turun? Ini Kata Buya Yahya
Bagaimana pun kondisi dan situasinya, shalat fardhu tetap wajib dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
“Selagi akal masih ada, wajib dia melakukan shalat, tidak bisa berdiri dengan duduk, ga bisa duduk dengan baring, ga bisa baring dengan terlentang. Sampai terakhir menjalankan shalat dengan hatinya,”
“Kalau sudah ga bisa, dishalati,” ujar Buya.
Dalam keadaan apapun, baik di perahu, di pesawat atau dimana saja.
Baik itu di tempat yang enak atau ditempat tidak enak, seperti disampaikan oleh Buya umat muslim tetap harus melaksanakan shalat.
Tentunya, shalat itu dikerjakan semampunya, namun tetap memiliki rambu-rambu dalam pelaksanaannya.
“Kaidahnya sederhana, ditulis, ‘semua shalat yang tidak terpenuhi syarat-syarat sahnya shalat tanpa udzur, shalatnya tidak sah, satu” kata Buya.
“Anda itu bisa wudhu tau-taunya shalat ga pake wudhu ga sah, aneh,” lanjut Buya.
Buya kemudian melanjutkan poin kedua dari penjelasannya tersebut.
• Shalat Istikharah untuk Menentukan Pilihan, Berikut Tata Cara dan Bacaannya
“Yang kedua, semua shalat yang tidak terpenuhi syaratnya karena udzur, shalatnya sah, shalatnya sah. Akan tetapi wajib diulang, kecuali masalah menutup aurat,” terang Buya.
Buya Yahya kemudian memberi contoh seperti dalam mazhab Syafi’i, orang yang hendak berwudhu tapi tidak ada air, maka orang itu bisa bertayamum.
Tapi jika orang itu berada di suatu tempat yang tidak juga terdapat debu, maka ia tetap melakukan shalat untuk menghormati waktu.
“Shalatnya sah, biarpun tidak memenuhi syarat, tapi karena ada uzur,”
“Cuma shalat anda nanti kalau sudah di tempat yang normal, Anda wajib mengulangnya, tapi Anda tidak dosa” jelas Buya.
Buya Yahya kemudian memberi contoh lain khususnya bagi wanita yang mungkin kondisi bajunya terkena najis.