Kajian Islam

Shalat Fardhu Sudah Ditunai dalam Pesawat, Apa Perlu Diqadha Lagi Setelah Turun? Ini Kata Buya Yahya

Bagaimana pun kondisi dan situasinya, shalat fardhu tetap wajib dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya 

Lebih lanjut, disampaikan oleh Buya Yahya jika bertayamum menggunakan jok pesawat harus menggunakan mazhab lain, yakni Imam Maliki dan Abu Hanifah.

Lalu Buya memberi gambaran jika seandainya shalat yang dikerjakan di dalam pesawat itu memenuhi syarat-syaratnya.

“Anggap saja anda sudah berwudhu, dikasih tau sama pramugari kiblatnya sana, lalu anda menjalankan shalatnya benar di atas pesawat ngadep kiblat menutup aurat pakai wudhu,” kata Buya.

Jika syarat itu sudah dipenuhi, kata Buya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulang.

“Selesai semua syarat-syaratnya terpenuhi, maka anda turut. Waktunya pun tepat, sudah dikira-kira.

Sekarang perkiraan masuk waktu Zuhur, ada dhonnya. Ada perkiraan ada dugaan, maka shalat anda sah dan tidak perlu mengulang,” lanjutnya.

Buya kemudian menambahkan, sekalipun sedang berada di dalam pesawat, shalat harus tetap dikerjakan semampunya.

Jika seandainya kondisi semampunya ini membuat syarat shalat tidak sempurna, ujar Buya, maka kembali ke kaidah di atas.

Yaitu kaidah kedua dimana shalat yang dikerjakan tidak memenuhi syarat dengan sebab uzur tetap sah, namun wajib diulang. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved