Jaksa Tahan ASN Subulussalam

Ini Empat Jaksa Penuntut Umum yang Akan Tangani Perkara Proyek Fiktif DPUPR Kota Subulussalam

Dalam perkara tersebut para tersangka yang berjumlah tiga orang dijerat melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Dua ASN Kota Subulussalam yang ditahan kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019 tiba Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil. 

Tersangka SH merupakan mantan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan jabatan terakhir sebagai sekretaris.

Pun demikian tersangka SR dari BPKD. Sementara Dar alias A merupakan pihak swasta disebut-sebut sebagai rekanan dalam kasus proyek fiktif ini.

Ketiganya sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(*)

Thailand Akan Perluas Produksi Ganja, Kabinet Setujui Draf Revisi UU Narkotika

Abu Yus Meninggal Dunia, Ketua PA: Kami Kehilangan Tokoh GAM di Aceh Barat

Polisi Malaysia Geledah Kantor Al Jazeera di Kuala Lumpur, Selidiki Berita ‘Nasib Pekerja Migran’

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved