Jaksa Tahan ASN Subulussalam

Ini Empat Jaksa Penuntut Umum yang Akan Tangani Perkara Proyek Fiktif DPUPR Kota Subulussalam

Dalam perkara tersebut para tersangka yang berjumlah tiga orang dijerat melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Dua ASN Kota Subulussalam yang ditahan kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019 tiba Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil. 

ASN yang ditahan masing-masing berinisial SH dan SR. SH merupakan mantan Sekretaris BPKD Kota Subulussalam. Sementara SR staf di BPKD.

“Jadi, sore ini Kejaksaan Negeri Subulussalam resmi menahan dua tersangka kasus korupsi proyek fiktif di DPUPR Kota Subulussalam,” kata Kajari Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih.

Dikatakan, keduanya ditahan setelah penyidik melimpahkan kasus terkait kepada Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum, lanjut Alinafiah merasa perlu menahan kedua tersangka lantaran khawatir melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Begini Cara Tersangka Memainkan Proyek Fiktif DPUPR di Subulussalam

Setelah Prank Sembako Sampah, Ferdian Paleka Kembali Temui Waria, Begini Aksinya Kali Ini

Begini Cara Napi Narkoba Kabur dari LP Klas II A Banda Aceh

Di Tengah Skandal Korupsi, Mantan Raja Spanyol Memilih ke Pengasingan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam juga melakukan penahanan terhadap Dar alias A Minggu (31/5/2020) pagi  lalu.

A merupakan rekanan kasus proyek fiktif di Dinas  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.

Tersangka A yang ditangkap kejaksaan Minggu (31/5/2020) pagi tadi akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil

Tersangka A dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Kasi Pidsus Ika Lius Nardo SH mengatakan jika pihaknya akan menahan A di Rutan Singkil.

A tercatat sebagai direktur CV AA selaku rekanan pekerjaan lima paket proyek jalan di Dinas PUPR Subulussalam yang belakangan dinilai fiktif .

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan tiga tersangka terkait kasus lima paket proyek fiktif di Dinas  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).

Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020) lalu.

Menurut Kajari Alinafiah, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose 18 Maret. Ini diperkuat data-data yang diminta serta keterangan saksi-saksi berikutnya.

“Sehingga sudah diperoleh bukti yang cukup untuk menentukan tersangka. Sehingga hari ini ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut tiga orang sementara ini,” kata Alinafiah

Tiga orang yang ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek  fiktif  senilainya Rp 795 juta ini masing-masing SH, SR dan Dar alias A.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved