Berita Banda Aceh
Tata Kembali Wajah Kota Banda Aceh, Satpol PP Tertibkan PKL, Ini Lima Lokasi yang ‘Dibersihkan’
Toleransi tersebut diberikan mengingat para PKL itu tidak selalu berdagang di areal publik dan lokasi dilarang tersebut
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Toleransi tersebut diberikan mengingat para PKL itu tidak selalu berdagang di areal publik dan lokasi dilarang tersebut
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP Kota Banda Aceh, Selasa (4/8/2020), menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) musiman yang selama ini diberi kelonggaran berdagang, meski itu berada di lokasi dilarang.
Toleransi tersebut diberikan mengingat para PKL itu tidak selalu berdagang di areal publik dan lokasi dilarang tersebut, melainkan momen-momen tertentu, seperti Hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri serta hari-hari besar Islam lainnya.
Sehingga, ketika momen tersebut sudah berlalu, maka area publik yang dilarang untuk berdagang, harus segera dikosongkan kembali, guna mengembalikan wajah Kota Banda Aceh kembali tertata dengan tertib dan nyaman seperti sedia kala.
Demikian diungkapkan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, didampingi Kasatpol PP dan WH, M Hidayat SSos, kepada Serambinews.com, kemarin,
Menurut Hidayat, pada prinsipnya para PKL itu memang dilarang berjualan di lokasi-lokasi yang selama ini dilarang dan aturannya memang tidak ada toleransi.
• Gas Bersubsidi Sulit Didapat Meski Kuota untuk Aceh Cukup, Ferry: Banyak ‘Dirampas’ Orang Mampu
Tapi, mengingat dan menimbang, para PKL itupun diberikan toleransi berjualan, tapi hanya pada momentum tertentu, seperti Hari Raya Idul Adha, sehingga petugas mengizinkan.
"PKL diberi kelonggaran sedikit berdagang, di lokasi yang seharusnya dilarang. Tapi, saat tiba waktunya, kami meminta agar PKL segera mengosongkan lokasi. Kami harapkan juga pengertiannya. Jangan justru, ketika kami minta baik-baik malah lakukan perlawanan terhadap petugas," ungkap Hidayat.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh ini menerangkan sebelumnya para pedagang tersebut sudah diingatkan dan diberi tenggang waktu untuk berdagang di lokasi-lokasi dilarang tersebut.
Para pedagang itupun menyanggupinya, sehingga diharapkan tetap mengedepankan langkah persuasif.
Pada penertiban PKL yang dilaksanakan, Selasa (4/8/2020), petugas Satpol PP melakukan penertiban di lima lokasi di Kota Banda Aceh, yakni Teuku Umar, KH Ahmad Dahlan, Mohd Jam, Diponegoro dan Taman Masjid Raya. Kini kondisi kelima lokasi tersebut sudah kembali sedia kala, setelah para PKL ditertibkan oleh petugas Satpol PP.(*)
• Dahsyatnya Dampak Corona, 25 Perusahaan Ritel Amerika Serikat Ajukan Kebangkrutan
• Tiga Napi Narkoba Kabur dari LP Klas II A Banda Aceh
• Polisi Malaysia Geledah Kantor Al Jazeera di Kuala Lumpur, Selidiki Berita ‘Nasib Pekerja Migran’