Rabu, 15 April 2026

Nelayan Langsa di 86 Aparat

Kasihan Nelayan Langsa, di Laut Dipungli dan Diancam, Ini Harapan Pencari Ikan

Nelayan Kota Langsa berharap kepada pimpinan instansi terkait, ada tindakan tegas kepada oknum aparat yang melakukan pungutan liar terhadap boat-boat

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Puluhan nelayan dan pemilik boat Kota Langsa saat berada di ruang rapat gedung DPRK Langsa. 

"Akan tetapi berimbas lebih besar lagi kepada masyarakat, harga ikan akan mahal dan bahkan ikan akan sulit didapatkan," sebutnya. 

Khawatir Koleksinya Dicuri atau Rusak, Pria Tua Ini Tempel 10 Ribu Porselin ke Dinding Rumahnya

Menurut Zulkifli Latif, ternyata persoalan dan kendala dil lapangan dihadapi nelayan ini telah lama terjadi, dan baru sekarang mereka utarakan kepada pihaknya.

Maka, hari ini semua persoalan nelayan akan ditampung untuk selanjutkan dicarikan solusi, demi kebaikan nelayan dan agar mereka lancar kembali melaut.

Ketua Komisi I, Burhansyah, kepada para nelayan, meminta apa keluh kesah dan sepahit apapun persoalannya, harus disampaikan jangan dipendam lagi, supaya ada solusi. 

Jika tekong tak mau ke laut, berapa orang nelayan yang tidak bisa bekerja, sedangkan satu kapal sampai 40 orang pekerja (nelayan).

Setiap orang nelayan pasti ada 1 istri, bagaimana jika mereka tak bekerja harus mereka beri makan apa anak dan istrnya. 

Daftar Khatib Jumat 7 Agustus 2020 di Masjid Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Bireuen

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi I DPRK Langsa, Drh Rubian Harja, persoalan nelayan ini akan segera dicarikan solusi bersama, dengan memanggil semua pihak berkepentingan termasuk nelayan.

Bahkan ia mengusulkan agar Pemko melalui dinas terkait dan pihak lainnya, memberikan pemahaman seperti pelatihan tentang regulasi kelautan, agar ke depan tak ada lagi persoalan dihadapi nelayan.

Sebelumnya diberitakan, nelayan Langsa dan khususnya yang ada di Pulau Pusong meminta surat izin berlayar dari Dinas Perikanan dan surat kesehatan kapal dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Cabang Lhokseumawe, berlaku minimal untuk 1 minggu kerja, tidak 1 hari kerja.

Pemilik boat, Rahmadi Yahya, mengatakan, di tengah covid-19 ini masyarakat nelayan juga dihadapkan kondisi ekonomi sulit, ditambah lagi oknum aparat yang terkesan memang mencari-cari kesalahan mereka.

Lalu persoalan lain dihadapi nelayan khususnya nelayan di Telaga Tujuh (Pulau Pusong), surat berlayar sekarang hanya berlaku satu hari, sehingga sulit mereka melakukan pengurusannya berulang-ulang.

Nelayan berharap ada dispensasi dari pihak Perikanan agar diberikan satu minggu disamakan dengan nelayan seperti di Kuala Langsa, karena melayan Pusong ke laut 1 hari atau 2 hari sudah pulang. 

Ini Daftar 8 Anggota Paskibraka HUT RI Ke-75 di Istana, Salah Satunya dari Aceh

Kemudian surat kesehatan kapal dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Cabang Lhokseumawe, yang kini ditetapkan harua mengurusnya setiap sekali berlayar. 

Padahal sebelumnya, surat kesehatan ini tidak berlaku bagi nelayan, tapi sepengetahuan mereka berlaku untuk kapal kargo antar negera.

Sehingga regulasi surat kesehatan dari Kepmenkes ini juga sangat membebankan nelayan khususnya di Pulau Pusong, yang harus bolak balik mengurusnya setiap pergi melaut 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved