Nelayan Langsa di 86 Aparat
Kasihan Nelayan Langsa, di Laut Dipungli dan Diancam, Ini Harapan Pencari Ikan
Nelayan Kota Langsa berharap kepada pimpinan instansi terkait, ada tindakan tegas kepada oknum aparat yang melakukan pungutan liar terhadap boat-boat
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Jika memang itu jadi keharusan, mohon saja dipermanenkan. Jadi tidak menyulitkan nelayan.
Sekarang nelayan mau ke laut mulai takut, di laut lagi ada kapal perang. Memang mereka berhak mengawal menjaga kemanan di laut.
Yang menjadi persoalan oknum aparat ini mencari kesempatan dalam kesempitan. Memperlakukan kami semena-mena.
Sebelumnya diberitakan, puluhan pengusaha perikanan (pemilik boat) dan nelayan Kota Langsa, Kamis (06/08/2020) mengadu ke DPRK Langsa, karena mengaku selama ini dipersulit oleh oknum aparat di laut.
Nelayan juga mengaku, apa bila ada kesalahan kecil saja dan itu memang dicari-cari oleh oknum aparat yang sedang melakukan operasi di laut.
• Ditengah Pandemi Covid-19, Warung Kopi di Kota Takengon Tetap Ramai
Maka nelayan diharuskan membayar denda atau di 86 dengan nominal uang dari Rp 2 juta - Rp 10 juta. Sehingga sekarang nelayan mulai takut mencari ikan ke laut.
Pantauan Serambinews.com, kedatangan puluhan pengusaha boat dan nelayan ini disambut Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latif, didampingi Ketua Komisi III DPRK, drh Rubiah Harja, anggota Burhansyah.
Para nelayan selanjutnya diajak bertemu dan beraudensi dengan wakil rakyat tersebut di ruang rapat gedung DPRK Langsa, hingga pukul 11.15 WIB pertemuan antara nelayan dan DPRK masih berlanjut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/puluhan-nelayan-dan-pemilik-boat-kota-langsa-saat-berada-di-ruang-rapat-gedung-dprk.jpg)