Nelayan Langsa di 86 Aparat
Kasihan Nelayan Langsa, di Laut Dipungli dan Diancam, Ini Harapan Pencari Ikan
Nelayan Kota Langsa berharap kepada pimpinan instansi terkait, ada tindakan tegas kepada oknum aparat yang melakukan pungutan liar terhadap boat-boat
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Nelayan Kota Langsa berharap kepada pimpinan instansi terkait, ada tindakan tegas kepada oknum aparat yang melakukan pungutan liar terhadap boat-boat nelayan saat mencari ikan di laut.
"Sebelumnya nelayan masih menahan diri untuk diam, walaupun terus di pungli, dan yang kami sampaikan ini fakta terjadi di lapangan. Bahkan bukti slep transfer kepada oknum aparat ada kami simpan," ujar Rahmadi Yahya, salah seorang pengusaha boat.
Menurutnya, pungli tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama tapi sekarang nelayan tidak tahan lagi.
Bahkan nelayan kerap diancam jika tidak mau membayar, boat mereka akan dibawa ke Belawan.
Jika memang ada kesalahan, oknum aparat juga tidak bisa semena-mena dan bukan boat yang disita, tapi surat boat yang ditahan.
Karena semua boat di Langsa memiliki izin dan surat lengkap (legal).
• Inalillahi Wainailaihi Rajiun, Muadzin Masjid Agung Hagia Sophia Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Pihaknya berharap ke depan nelayan tidak dijadikan lagi lahan pungli di laut.
Walaupun ada kekurangan administrasi tetapi harusnya dilakukan pembinaan sewajarnya, bukan diancam sehingga mengganggu aktivitas nelayan melaut.
• Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat 7 Agustus 2020 Pada 39 Masjid di Pidie
Apabila nelayan tak melaut, apa pekerjaan mereka lagi. Begitu juga pemilik boat, jika terus di pungli bagaimana usahanya itu bisa berlanjut.
"Kita berharap kepada pimpinan terkait agar menegur dan bila perlu mengambil tindakan tegas kepada oknum aparat yang melakukan pungli terhadap nelayan, supaya nelayan nyaman mencari nafkah di laut," tutupnya.
Tanggapan DPRK Langsa
Menyikapi pengaduan puluhan nelayan dan penguasaha atau pemilik boat, dalam waktu dekat DPRK Langsa akan memanggil semua pihak terkait serta nelayan dan pemilik boat duduk bersama, untuk mencari solusi persoalan dihadapi nelayan.
Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latif, menyampaikan, pihaknya akan menampung dan mencatat semua persoalan yang pengaduan nelayan dan pengusaha boat ini, selanjutnya akan ditindak lanjuti.
Apalagi menurutnya, persoalan yang dihadapi dan diadukan nelayan ini adalah masalah besar, karena jika mereka tidak melaut bukan nelayan saja yang susah tentunya.
"Akan tetapi berimbas lebih besar lagi kepada masyarakat, harga ikan akan mahal dan bahkan ikan akan sulit didapatkan," sebutnya.
• Khawatir Koleksinya Dicuri atau Rusak, Pria Tua Ini Tempel 10 Ribu Porselin ke Dinding Rumahnya
Menurut Zulkifli Latif, ternyata persoalan dan kendala dil lapangan dihadapi nelayan ini telah lama terjadi, dan baru sekarang mereka utarakan kepada pihaknya.
Maka, hari ini semua persoalan nelayan akan ditampung untuk selanjutkan dicarikan solusi, demi kebaikan nelayan dan agar mereka lancar kembali melaut.
Ketua Komisi I, Burhansyah, kepada para nelayan, meminta apa keluh kesah dan sepahit apapun persoalannya, harus disampaikan jangan dipendam lagi, supaya ada solusi.
Jika tekong tak mau ke laut, berapa orang nelayan yang tidak bisa bekerja, sedangkan satu kapal sampai 40 orang pekerja (nelayan).
Setiap orang nelayan pasti ada 1 istri, bagaimana jika mereka tak bekerja harus mereka beri makan apa anak dan istrnya.
• Daftar Khatib Jumat 7 Agustus 2020 di Masjid Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Bireuen
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi I DPRK Langsa, Drh Rubian Harja, persoalan nelayan ini akan segera dicarikan solusi bersama, dengan memanggil semua pihak berkepentingan termasuk nelayan.
Bahkan ia mengusulkan agar Pemko melalui dinas terkait dan pihak lainnya, memberikan pemahaman seperti pelatihan tentang regulasi kelautan, agar ke depan tak ada lagi persoalan dihadapi nelayan.
Sebelumnya diberitakan, nelayan Langsa dan khususnya yang ada di Pulau Pusong meminta surat izin berlayar dari Dinas Perikanan dan surat kesehatan kapal dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Cabang Lhokseumawe, berlaku minimal untuk 1 minggu kerja, tidak 1 hari kerja.
Pemilik boat, Rahmadi Yahya, mengatakan, di tengah covid-19 ini masyarakat nelayan juga dihadapkan kondisi ekonomi sulit, ditambah lagi oknum aparat yang terkesan memang mencari-cari kesalahan mereka.
Lalu persoalan lain dihadapi nelayan khususnya nelayan di Telaga Tujuh (Pulau Pusong), surat berlayar sekarang hanya berlaku satu hari, sehingga sulit mereka melakukan pengurusannya berulang-ulang.
Nelayan berharap ada dispensasi dari pihak Perikanan agar diberikan satu minggu disamakan dengan nelayan seperti di Kuala Langsa, karena melayan Pusong ke laut 1 hari atau 2 hari sudah pulang.
• Ini Daftar 8 Anggota Paskibraka HUT RI Ke-75 di Istana, Salah Satunya dari Aceh
Kemudian surat kesehatan kapal dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Cabang Lhokseumawe, yang kini ditetapkan harua mengurusnya setiap sekali berlayar.
Padahal sebelumnya, surat kesehatan ini tidak berlaku bagi nelayan, tapi sepengetahuan mereka berlaku untuk kapal kargo antar negera.
Sehingga regulasi surat kesehatan dari Kepmenkes ini juga sangat membebankan nelayan khususnya di Pulau Pusong, yang harus bolak balik mengurusnya setiap pergi melaut
Kelengkapan surat inilah, tambah Rahmadi Yahya, dijadikan masalah oleh oknum aparat di laut. Ditambah lagi persoalan pelampung di boat kurang 1 saja, juga jadi masalah dan dibesarkan.
"Saat di laut ada pemeriksaan, jika surat ataubsyarat lain tak lengkap maka akan ditangkap, terkesan aparat memang mencari-cari kesalahan hingga ujung-ujungnya nelayan harus membayar atau terjadi 86," tegasnya.
Nelayan mencari ikan di laut selama ini berstatus legal fishing, seharusnya dilakukan pembinaan bila ada hal kecil, bukan nelayan yang dibinasakan.
Seperti laporkan sebelumnya, nelayan Kota Langsa saat ini mulai takut melaut, jika ada kapal perang sedang beroperasi di laut sekitar mereka mencari ikan.
• Dua Dokter Positif Corona, Tim Medis RSUD Aceh Singkil Uji Swab kepada Warga yang Pernah Kontak Erat
Demikian salah satu keluhan nelayan yang disampaikan seorang nelayan (tekong boat), Marzuki, saat blak-blakan mengadu ke DPRK Langsa, Kamis (06/08/2020) hari ini.
Menurut Marzuki, mereka pikir setelah diteken perjanjian damai MoU Helsingky antara GAM dan RI, Aceh sekarang sudah aman.
Tapi ternyata tidak, sekarang di laut sudah seperti masa konflik lagi. Nelayan memohon dewan menyikapi persoalan dihadapi nelayan ini.
Perwakilan nelayan lainnya, Zakaria, mengatakan, saat ini sangat resah, seluruh persoalan di laut selalu dipersulit baik tentang surat maupun perlengkapan lainnya oleh oknum aparat di laut.
• VIDEO - Update Proyek Tol Aceh, Begini Kondisi Ruas Baitussalam - Kuta Baro Aceh Besar
Jika ada hal kecil saja kurang, pemilik boat harus harus membayar Rp 2 juta - Rp 10 juta.
Mereka meminta jangan semena-mena kepada nelayan, dan kondisi ini sekarang sudah sangat meresahkan.
"Apapun mereka (oknum aparat di laut) katakan, ujung-ujungnya tetap duit. Dahulu dari zaman ke zaman tidak ada seperti sekarang," ujarnya.
Nelayan Bustami, menambahkan, saat ini nelayan di laut harus berhadapan dengan KRI, ada saja surat-surat yang mereka periksa tidak lengkap.
• Viral Meski Mengidap Kanker, Perempuan Ini Tetap Jualan Nasi Lemak, Tetap Bekerja Meski Tubuh Sakit
Seharusnya nelayan dibina bukan dibinasakan seperti yang mereka rasakan selama ini, karena tujuan oknum aparat ini memeriksa untum mencari uang.
"Setiap ada kekurangan harus membayar sanpai Rp 10 juta. Sampai kapan pungli ini berakhir," jelasnya.
Contohnya seperti surat kesehatan, padahal itu untuk kapal kargo, tetapi sekarang kapal pukat harus ada, dan pengurusannya setiap mau ke laut harus dilakukan.
Jika memang itu jadi keharusan, mohon saja dipermanenkan. Jadi tidak menyulitkan nelayan.
Sekarang nelayan mau ke laut mulai takut, di laut lagi ada kapal perang. Memang mereka berhak mengawal menjaga kemanan di laut.
Yang menjadi persoalan oknum aparat ini mencari kesempatan dalam kesempitan. Memperlakukan kami semena-mena.
Sebelumnya diberitakan, puluhan pengusaha perikanan (pemilik boat) dan nelayan Kota Langsa, Kamis (06/08/2020) mengadu ke DPRK Langsa, karena mengaku selama ini dipersulit oleh oknum aparat di laut.
Nelayan juga mengaku, apa bila ada kesalahan kecil saja dan itu memang dicari-cari oleh oknum aparat yang sedang melakukan operasi di laut.
• Ditengah Pandemi Covid-19, Warung Kopi di Kota Takengon Tetap Ramai
Maka nelayan diharuskan membayar denda atau di 86 dengan nominal uang dari Rp 2 juta - Rp 10 juta. Sehingga sekarang nelayan mulai takut mencari ikan ke laut.
Pantauan Serambinews.com, kedatangan puluhan pengusaha boat dan nelayan ini disambut Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latif, didampingi Ketua Komisi III DPRK, drh Rubiah Harja, anggota Burhansyah.
Para nelayan selanjutnya diajak bertemu dan beraudensi dengan wakil rakyat tersebut di ruang rapat gedung DPRK Langsa, hingga pukul 11.15 WIB pertemuan antara nelayan dan DPRK masih berlanjut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/puluhan-nelayan-dan-pemilik-boat-kota-langsa-saat-berada-di-ruang-rapat-gedung-dprk.jpg)