Berita Aceh Timur
Ancam Bacok Penjual Pulsa, Polisi di Aceh Timur Tangkap Pelaku
Aksi pelaku hendak membacok korban di bagian perut, direkam oleh teman korban. Korban pun melihat video itu dan menyebarkannya ke grup WhatsApp...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Aksi pelaku hendak membacok korban di bagian perut, direkam oleh teman korban. Korban pun melihat video itu dan menyebarkannya ke grup WhatsApp organisasi wartawan, karena korban juga anggota organisasi wartawan Jurnalis Muda Aceh Timur.
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - MK alias Monyong (49), pelaku yang mengancam Iqbal Tawakal (27), penjual pulsa di depan Pendopo Idi Rayeuk, Aceh Timur ditangkap Polisi, Minggu 2 Agustus 2020 sekitar pukul 19.15 WIB.
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur (Resmob), di rumahnya di Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Sebelumnya, Iqbal Tawakal (27), korban pengancaman warga Gampong Jawa, Idi Rayeuk, melaporkan perbuatan pelaku ke SPKT Polres Aceh Timur Minggu (2/8/2020).
Saat membuat laporan ke Mapolres Aceh Timur, korban menjelaskan kronologis awal ia diancam bacok oleh pelaku.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH melalui Paur Humas Polres Aceh Timur Bripka Kamil, mengatakan kejadian itu bermula saat korban sekitar Juli 2020, sedang berjualan pulsa menggunakan mobil Honda Jazz BK 1937 BR di depan Pendopo Idi Rayeuk.
Lalu, pelaku datang minta hutang pulsa kepada Iqbal sebesar Rp 120 ribu.
• Sempat Kosong, Kini Alat Pembawa Spesimen Virus Dinkes Bireuen dalam Proses Pengadaan
Dengan nada mengancam, apabila hutang tak diberikan korban akan dibacok dan tempat jualannya akan dirusak.
Korban pun akhirnya memenuhi permintaan pelaku.
Lalu pada Sabtu (1/8/2020) dini hari, pelaku kembali mendatangi korban saat korban sedang berada di tempat temannya yang juga sedang jualan pulsa.
Saat itu, pelaku datang hendak membacok korban di bagian perut sebelah kanan korban.
Tak lama kemudian, pelaku pergi meninggalkan korban.
Aksi pelaku hendak membacok korban di bagian perut, direkam oleh teman korban.
Korban pun melihat video itu dan menyebarkannya ke grup WhatsApp organisasi wartawan, karena korban juga anggota organisasi wartawan Jurnalis Muda Aceh Timur.
Tak lama kemudian, pelaku mengetahui videonya hendak membacok korban telah beredar.
Lalu pelaku kembali mendatangi korban dengan nada marah-marah dan menanyakan, kenapa korban menyebarkan video tersebut.
• Karena Memiliki Mata Biru, Suami Pergi Tinggalkan Istri dan Dua Anak, Ini Alasannya
Tak lama kemudian, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai pelipis mata sebelah kiri korban.
Kemudian korban kembali ke tempat berjualan, sementara pelaku terus mengejarnya.
Tak lama kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Idi Rayeuk.
Sesaat kemudian petugas tiba di lokasi, tapi pelaku sudah melarikan diri.
Tak terima atas perbuatan pelaku, korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur Minggu (2/8/2020) siang.
Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur (Resmob) mengamankan pelaku di rumahnya Minggu sore.
Sejumlah barang bukti disita dari pelaku berupa sebilah parang, sebuah topi, alat hisap narkoba, kaca pirek, pisau lipat, empat HP, jam tangan, mancis, kartu pers, KTP, ATM, BPJS atas nama pelaku, uang Rp 71 ribu, dan sebuah tas kecil.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 368 jo 351 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun. (*)
• Ombudsman Pertanyaan Transparansi Dana Rp 1,7 Triliun APBA untuk Covid-19