ABK Indonesia di Kapal Taiwan
Derita ABK Indonesia di Kapal Taiwan, Dianiaya, Dikunci dalam Lemari Es, Gaji Ditahan, Kerja 20 Jam
LSM yang berbasis di London telah menerbitkan laporan tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diderita oleh pekerja Indonesia.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Lebih dari 60 persen pekerja ini direkrut ke luar negeri.
EJF mempresentasikan laporannya kepada pihak berwenang pada bulan Juni, sebulan sebelum diterbitkan.
Setelah itu Badan Perikanan Taiwan mengatakan telah meluncurkan penyelidikan atas kasus penangkapan ikan ilegal dan pelanggaran hak asasi manusia.
• Heboh Video Mayat ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Disiksa di Kapal China, Ini yang Dilakukan Kemenlu
• ABK Indonesia di Kapal China: Tewas Disiksa, Mayat Disimpan di Pendingin Ikan, Lalu Dibuang ke Laut
EJF juga melaporkan bahwa kapal Taiwan juga terlibat dalam penangkapan ikan ilegal, mengutip laporan nelayan yang mengatakan pengkapan sirip hiu.
Hukum Taiwan mewajibkan sirip dan tubuh hiu agar disimpan dalam kapal hingga tiba di pelabuhan.
Laporan itu juga menemukan bahwa 13 persen kapal sengaja menangkap dan membunuh lumba-lumba, sementara 11 persen kapal memenggal paus pembunuh palsu- spesies lumba-lumba.
Pemerintah Taiwan harus "menerapkan sistem pemantauan elektronik untuk kapal penangkap ikan Taiwan termasuk sensor jarak jauh, kamera dan kemampuan awak kapal untuk berkomunikasi dengan dunia luar untuk menyampaikan kekhawatiran", kata laporan itu.
EJF juga meminta Taipei untuk menghapus sistem perekrutan luar negeri, dan mewajibkan semua pekerja migran di kapal penangkap ikan direkrut melalui Taiwan di bawah pengawasan langsung Kementerian Tenaga Kerja.
"Karena sifat global armada Taiwan, ini akan membutuhkan kerja sama lintas pemerintah dan internasional," katanya dalam laporan itu. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)