Berita Abdya
Komisi III DPRA Nilai Plt Gubernur Terburu-buru Serahkan Surat Rekomendasi Peralihan Aset PKS Abdya
"Kita tidak anti-pembangunan, tapi kita tidak ingin terjadi persoalan hukum di kemudian hari," kata anggota Komisi III DPRA, H Khalili SH.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersuara terhadap kebijakan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang menyerahkan surat rekomendasi peralihan aset pabrik kelapa sawit (PKS) ke Pemkab Abdya.
Pihak DPRA menilai, sikap Plt Gubernur yang menyerahkan aset provinsi di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot kepada Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH itu, sangat terburu-buru.
Padahal, Komisi III DPRA masih melakukan kajian terhadap data-data peralihan aset PKS tersebut sebelum menerbitkan rekomendasi yang nantinya akan diserahkan kepada Plt Gubernur.
"Kita tidak anti-pembangunan, tapi kita tidak ingin terjadi persoalan hukum di kemudian hari," kata anggota Komisi III DPRA, H Khalili SH kepada Serambinews.com, Jumat (7/8/2020).
Ia mengungkapkan, dari sejumlah dokumen yang dimiliki, pihaknya menemukan ada beberapa persoalan, di antaranya persoalan status lahan.
• Tanpa Rekomendasi DPRA, Bupati Abdya Terima Surat Hibah PKS
• Pemkab Abdya Siapkan Dana Rp 13,5 M untuk Bayar Gaji Ke-13, Ini Estimasi yang Akan Diterima PNS
• Tak Cukup BLT dan BST, Pemkab Abdya Salurkan BLT APBK, Hanya 20 Keuchik Ajukan Usulan
Khalili kemudian, memperlihatkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Abdya yang memberikan izin kepada Armiyus SE, warga Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Abdya.
"Pemerintah provinsi menyerahkan aset ke Pemkab Abdya, ternyata IMB aset tersebut bukan atas nama Pemkab Abdya, tetapi atas nama Armiyus,” ungkapnya.
“Inilah yang ingin kita luruskan dulu, jika ini sudah lurus baru kita melakukan hibah. Jadi tidak ada indikasi DPRA menghambat pembangunan untuk kepentingan masyarakat," tegas Khalili.
Politisi Partai Aceh asal Bireuen itu juga mengungkapkan, persoalan lain adalah kondisi bangunan PKS senilai Rp 26 miliar ituyang sebenarnya belum jadi pabrik.
“Tapi masih dalam bentuk gedung belum dan ada mesin pengolah. Ini masih gudang. Baru menjadi PKS harus ada investasi lebih kurang Rp 100 miliar, apakah Pemkab Abdya siap?" ucapnya mempertanyakan.
• Jelang Penutupan Daftar Ulang, 284 Peserta Pilih Lokasi SKB CPNS 2019 di Subulussalam
• Seorang Pengantin Baru Muslim di Inggris Meninggal karena Tenggelam saat Ibunya Koma di Rumah Sakit
• Gajah Senangi Kelapa Sawit dan Pohon Pinang, BKSDA Minta Petani Tanam yang Tidak Disukai Gajah
Atas dasar itulah, Komisi III DPRA mempertanyakan sikap Plt Gubernur Aceh yang terburu-buru menyerahkan surat rekomendasi peralihan aset.
Khalili kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak menghambat proses pembangunan, hanya saja pihaknya sedang mempelajari semua dokumen terkait peralihan aset PKS di Abdya.
Terkait tudingan DPRA tersebut, Sekda Abdya, Drs Thamrin saat dikonfirmasi Serambinews.com mengatakan, munculnya nama Armiyus SE dalam IMB PKS di Lhok Gayo karena saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur BUMD.
"Ya, karena Beliau (Armiyus SE) direktur BUMD saat itu. Secara hukum, itu tidak masalah," terang Sekda Abdya, Thamrin.
Kecuali, ulasnya, tanah masih dalam kepemilikan Armiyus, mungkin itu akan menimbulkan masalah hukum mengingat tanah tersebut sudah diganti rugi.
• Bupati: Menghentikan Penyebaran Covid-19 Menjadi Tanggung Jawab Bersama
• Peringati 75 Tahun Bom Atom Hiroshima, Penyintas Desak Jepang Tanda Tangani Larangan Senjata Nuklir
• Keluarga Pasien Reaktif Covid-19 asal Panga Pertanyakan Hasil Swab, Sudah 10 Hari belum juga Keluar
Meski begitu, ucap Thamrin, pihaknya juga akan melakukan perubahan dan perbaikan, termasuk peralihan kepemilikan dari pengurus lama kepada pengurus BUMD yang baru.
"Jadi, rencana Pak Bupati, PKS ini akan dikelola oleh BUMD. Kalau ada yang tidak sesuai seperti temuan DPRA, maka disesuaikan kembali. Meskipun, kalau tidak kita ubah, ya tidak masalah karena tidak ada dampak hukumnya," pungkasnya.(*)