Berita Aceh Besar

Ini Hukuman yang Menanti Kakek Bejat, Pencabul 4 Anak-anak di Bawah Umur di Montasik, Aceh Besar

Kakek MN yang masih memiliki istri seusia dengannya serta memiliki sejumlah anak dan cucu tersebut, kini harus mendekam di sel Mapolres Aceh Besar

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan didampingi Wakapolres Aceh Besar, Kompol Saiful Anam (kanan) dan Kasat Reskrim Iptu Arga Arianda Siregar (kiri) menunjukkan alat bukti dari kasus pencabulan yang menjerat Kakek MN (74), Selasa (11/8/2020). 

Kakek MN yang masih memiliki istri seusia dengannya serta memiliki sejumlah anak dan cucu tersebut, kini harus mendekam di sel Mapolres Aceh Besar

Laporan Misran Asri | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kakek MN (74) yang dilaporkan mencabuli 4 anak-anak perempuan di bawah umur di salah satu gampong dalam Kecamatan Montasik, Aceh Besar, terancam hukuman maksimal 15 tahun.

Kakek MN yang masih memiliki istri seusia dengannya serta memiliki sejumlah anak dan cucu tersebut, kini harus mendekam di sel Mapolres Aceh Besar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.

Miris sekaligus prihatin dengan usia senja Kakek MN yang sudah uzur harus menjalani hukuman maksimal sampai 15 tahun, dibalik jeruji besi.

Namun, di sisi lain, kakek MN juga harus menerima kosekwensi dari perbuatan tak bermoral yang dilakukan, termasuk ada di antaranya saudaranya sendiri, di samping anak-anak tetangganya.

Kini anak-anak di bawah yang menjadi korban pencabulan Kakek MN, dihantui rasa trauma dan proses pemulihan psikis mereka masih terus dibantu oleh personel Polwan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK MH, menerangkan seluruh organ vital anak-anak yang menjadi korban Kakek MN tersebut alami luka robek cukup parah.

Bejat! Kakek 74 Tahun Asal Montasik, Aceh Besar Cabuli 4 Anak di Bawah Umur, Termasuk Saudaranya

Bukti luka robek di masing-masing organ vital anak-anak tersebut diketahui setelah petugas melihat hasil visum et et repertum terhadap keempat korban tersebut.

Didampingi Kasat Reskrim, Iptu Arga Arianda Siregar STK MH, Kapolres Aceh Besar, mengatakan sejauh ini personel Unit PPA Satuan Reskrim terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan, karena tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya.

Hanya saja, terkendala, lanjut AKBP Riki, apa ada keluarga atau orang tua di Montasik yang bertetanggan dengan tersangka yang mau melaporkan kalau ada di antara anak-anak mereka yang ikut menjadi korban Kakek MN.

"Kami harapkan ada warga yang melaporkan, kalau memang ada kasus yang sama yang dilakukan oleh tersangka (Kakek MN)," sebut AKBP Riki.

Dengan kejadian tersebut, ia pun berharap orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.

Ibu Rumah Tangga Asal Montasik, Aceh Besar, Tipu Seratusan Lansia, Ratusan Juta Rupiah Diraup Pelaku

Jangan sampai lepas kontrol dan pengawasan terhadap buah hatinya.

"Karena, kalau sudah terjadi, akan meninggalkan trauma mendalam yang pasti akan mempengaruhi masa depan si anak," ungkap AKBP Riki Kurniawan yang ikut didampingi Wakapolres Kompol Saiful Anam.

Ia pun berharap itu kasus terakhir yang terjadi di Aceh Besar.

Karena itu orang tua, keluarga dan lingkungan diminta untuk memberi perhatian terhadap kasus tersebut.

Seperti diberitakan Kakek MN yang sudah memasuki usia senja, 74 tahun, harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi Polres Aceh Besar, setelah dilaporkan terlibat pencabulan terhadap 4 anak perempuan yang masih di bawah umur di kecamatannya.

Perusahaan di India Mulai Terapkan Cuti Haid Bagi Karyawati dan Transgender

Kini, anak-anak yang menjadi korban dari kebejatan Kakek MN itu pun kini dihantui rasa trauma dan proses pemulihan psikis mereka harus dibantu personel Polwan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Besar.

Terungkapnya kasus cabul yang dilakukan Kakek MN, pertama kali dilihat dan diketahui oleh AB (45) tetangga tersangka.

Pada saat itu, secara kebetulan AB mendengar suara tertawa seorang anak perempuan dari arah rumah Kakek MN.

Karena penasaran ada anak kecil perempuan di rumah tersangka MN, saksi mata ini pun ingin memastikan apa yang sedang terjadi di sana.

Saksi sontak terkejut melihat tersangka MN sedang mencabuli seorang anak perempuan yang sudah dalam posisi dibaringkan terlentang oleh tersangka. Lalu, saksi AB pun bergegas mencari bantuan ke tetangganya dan menceritakan apa yang terjadi.

Neymar, Mbappe, Hingga Paulo Dybala Masuk Daftar Pemain tak Berguna yang Bakal Didepak Real Madrid

"Saksi AB pun mengatakan kepada seorang tetangganya agar kejadian itu segera disampaikan kepada orang tua korban dan segera menjemput anaknya di rumah Kakek MN," kata AKBP Riki dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Selasa (11/8/2020).

Kapolres Aceh Besar ini menerangkan, empat korban yang masih kecil itu dicabuli Kakek MN dalam waktu yang berbeda.

Kini penyidik sedang berupaya keras mengungkap dugaan ada korban-korban lainnya yang diperlakukan hal yang sama oleh tersangka MN.

"Rata-rata korbannya adalah tetangga tersangka. Dugaan kami, ada korban-korban lainnya dan kemungkinan orang tua korban malu untuk melaporkannya, apa itu karena malu atau dianggap aib," beber AKBP Riki.(*)

Jaringan Telkomsel belum Berfungsi di Kawasan Abdya, Ini Penyebabnya

Andrea Pirlo Incar Isco untuk Nyalakan Ronaldo di Lini Tengah Juventus

VIDEO - UIN Ar Raniry Minta Plt Gubernur Aceh Selesaikan Kisruh Tapal Batas dengan Unsyiah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved