Luar Negeri

Menghina Nabi Muhammad, Seorang Penyanyi Dijatuhi Hukuman Gantung oleh Pengadilan Syariah Nigeria

Pengadilan Syariah di Nigeria menjatuhi hukuman gantung atau mati kepada penyanyi pria berusia 22 tahun, Senin (10/8/2020).

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi hukuman gantung 

Mereka menuntut agar Sharif Aminu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Para pengritik Sharif Aminu mengatakan lagu yang dia nyanyikan menyesatkan karena berisi lirik mengenai seorang imam dari perkumpulan Muslim Tijaniya yang disanjung dan diagungkan melebihi Nabi Muhammad.

Hukuman sebagai efek jera

Koordinator pengunjuk rasa yang menyerukan agar musisi itu ditahan sejak Maret lalu, Idris Ibrahim, mengatakan kepada BBC bahwa hukuman itu akan menjadi peringatan bagi orang-orang lain yang berpikir ingin mengikuti jejak Yahaya.

"Ketika saya mendengar putusan hakim, saya sangat senang, karena ini menunjukkan bahwa protes kami tidak sia-sia,” katanya.

Bejat! Kakek 74 Tahun Asal Montasik, Aceh Besar Cabuli 4 Anak di Bawah Umur, Termasuk Saudaranya

Pasca Kebakaran Rumah, Pasutri Disabilitas di Lhokseumawe Butuh Tenda Darurat, Ini Alasannya

"Hukuman ini akan mencegah orang lain untuk bisa menghina agama dan nabi kami, dan mereka tak bisa pergi tanpa hukuman," ujarnya.

Siapa Yahaya Sharif Aminu?

Nama Sharif-Aminu hanya terkenal untuk beberapa orang saja sebelum ia ditangkap pada Maret 2020 lalu.

Sharif Aminu adalah seorang musisi lagu Islami, dia tidak begitu terkenal di Nigeria utara dan lagu-lagunya juga tidak populer di luar perkumpulan Muslim Tijaniya.

Kasus serupa

Sejumlah vonis sudah dijatuhkan, termasuk kepada seorang perempuan yang melakukan hubungan seks di luar nikah.

Tapi hanya itu, seorang pria yang dihukum gantung karena membunuh seorang perempuan dan dua anak kecil pada 2002.

Petugas Kuburkan Jenazah Covid-19 Pakai Tangan, Warga Tak Mau Pinjamkan Cangkul

Hasil Swab di Lab Unsyiah: 74 Orang Lagi Positif Corona, 15 dari Aceh Singkil

Simak, 7 Peristiwa Bersejarah di Balik Anjuran Puasa Asyura 10 Muharram

Terakhir kalinya, Pengadilan Syariah Nigeria menjatuhkan hukuman mati pada 2016 ketika Abdulazeez Inyass dituduh melakukan penistaan agama Islam dengan proses persidangan secara tertutup di Kano.

Dia dituduh telah mengatakan bahwa Sheikh Ibrahim Niasse, pendiri perkumpulan Tijaniya, yang memiliki banyak pengikut di Afrika Barat, "lebih besar dari Nabi Muhammad SAW"

Namun, Inyass sampai saat ini belum dieksekusi, karena hukuman cabut nyawa ini membutuhkan persetujuan dari gubernur negara bagian.

Inyass sampai saat ini masih berada dalam tahanan di negara itu. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved