Breaking News

Update Corona di Subulussalam

Semua Orang yang Masuk Subulussalam Harus Kantongi Surat Bebas Covid-19

"Untuk itu, ke depan setiap warga asal zona merah yang masuk ke Subulussalam harus memiliki surat keterangan sehat dan hasil rapid test nonreaktif

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam, Baginda Nasution, SH MM 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Pemko Subulussalam akan memperketat pintu masuk daerah itu di perbatasan Aceh-Sumut dengan memaksimalkan posko pemeriksaan Covid-19 di Jontor, Kecamatan Penanggalan.

Hal itu disampaikan Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Subulussalam, Baginda Nasution, SH MM kepada Serambinews.com, Sabtu (15/8/2020).

Pengetatan pintu masuk dari Sumatera Utara ke Aceh di Subulussalam, jelas Baginda, merupakan tindaklanjut dari Surat Gubernur Aceh Nomor: 440/10863 dan keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor: 188.45/203/2020 tanggal 3 Agustus 2020.

Dalam surat tersebut, ujarnya, Subulussalam akan menerapkan pengaturan pergerakan orang di lintas batas Provinsi Aceh dan Sumatera Utara pada posko chek point di Jontor.

Diterangkannya, Pemko Subulussalam masih mengizinkan masyarakat luar untuk masuk ke wilayah itu, namun prosesnya diperketat sesuai dengan kriteria pembatasan perjalanan tertentu.

Pemkab Pasok Sembako untuk Paramedis yang Menjalani Isolasi di Gampong Tanjong, Siagakan Dua Satpam

Plt Gubernur Aceh: Perasaan Saya Baik-baik Saja, Ketua DPRA: Saya tak Baper

Cuaca Buruk, Heli yang Ditumpangi Pangdam IM dan Wali Nanggroe Batal Terbang

"Setiap orang yang keluar masuk Subulussalam wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Jadi para pelaku perjalanan juga wajib memiliki surat keterangan sehat tambahan khusus Covid-19, yakni hasil rapid test nonreaktif,” tukas Baginda.

Kecuali itu, paparnya, orang yang keluar masuk Subulussalam juga diwajibkan melengkapi surat tugas perjalanan dari lembaga pemerintah, swasta, atau kepala desa asal yang bersangkutan.

Kebijakan pengetatan warga asal luar daerah masuk ke Subulussalam ini seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Aceh, termasuk munculnya kasus kematian pertama pasien positif corona di daerah tersebut.

"Untuk itu, ke depan setiap warga asal daerah zona merah yang masuk ke Subulussalam harus memiliki surat keterangan sehat dan hasil rapid test nonreaktif," tegasnya.

Malam Ini, Man City vs Lyon Michael Owen Jagokan The Citizens

Era Kejayaan Ronaldo-Messi Berakhir, Tiba Saatnya Ucapkan Selamat Tinggal untuk Sepakbola

Perdamain UEA dan Israel Semata-mata untuk Bohongi Dunia, Pencaplokan Palestina Tak Akan Berhenti

Untuk surat keterangan sehat beserta tambahan hasil rapid test Covid ini, ucapnya, boleh dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tempat pendatang itu berdomisili.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved