Berita Aceh Barat Daya

RSUTP Abdya Dibuka Kembali, Bupati Umumkan Sejumlah Kewajiban dan Larangan Harus Dipatuhi Pengunjung

Setelah ditutup selama 14 hari karena terjadi klaster baru Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Kabupaten...

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Pasca ditemukan banyak tenaga medis positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan sampel swab Laboratorium Baltebangkes Aceh, suasana RSUD Teungku Peukan Abdya di Padang Meurantee, Desa Ujong Padang, Susoh, tampak sepi. Foto direkam, Sabtu (1/8/2020) sore. 

 

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE –  Setelah ditutup selama 14 hari karena terjadi klaster baru Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dibuka kembali sejak Senin (17/8/2020).

Rumah sakit yang dikenal ‘Rumah Sakit Korea’ itu berlokasi di Padang Meurantee, Desa Ujong Padang, Kecamatan Susoh,  ditutup selama 14 hari sejak tanggal 3 sampai 16 Agustus 2020.

“Tenaga medis yang bertugas piket dan paramedis hadir di rumah sakit mulai hari ini (Senin-17/8/2020),” kata Direktur RSUTP Abdya, dr Ismail Muhammad SpB kepada Serambinews.com, Senin (17/8/2020). 

Namun, karena Senin, merupakan libur kerja (tanggal merah), maka pelayanan kesehatan di bagian poli dioptimalkan, Selasa (18/8/2020).

“Pelayanan di poli baru optimal, Selasa, besok,” kata Ismuha, panggilan Ismail Muhammad. Pembukaan kembali RSUTP berdasarkan Surat Penguman Bupati Abdya, Nomor 917/2020 tanggal 14 Agustus 2020, ditujukan kepada seluruh masyarakat.

 Pengumuman diteken Bupati Akmal Ibrahim menjelaskan bahwa RSUTP sudah melakukan berbagai langkah untuk menormalkan kembali pelayanan. Bupati menilai kondisi rumah sakit tersebut sudah jauh semakin membaik dan sudah sangat siap melakukan pelayanan kesehatan.

 • Pemerintah Aceh Barat Siapkan Lahan Pemakaman Jenazah Covid-19, Ini Lokasinya

Kasus Covid-19 Bertambah 168 Orang, Total Positif di Aceh Capai 1.043 Kasus

Sekjen GCC Kecam Presiden Iran, Rencanakan Serangan ke UEA

Berdasarkan hal tersebut dan rekomendasi  dari tim ahli dari RSUTP, maka Bupati Abdya menyatakan pelayanan RSUTP Abdya dibuka kembali secara penuh mulai tanggal 17 Agustus 2020.

Dalam rangka kewaspaan dini dan  pencegahan penularan Covid-19, kepada seluruh masyarakat yang berobat/pengguna jasa layanan/pengunjung rumah sakit wajib mematuhi segala peraturan dan imbauan sebagai berikuit :

Pasien dan keluarga wajib berkata jujur tentang gejala Covid-19.

Pasien dan keluarga wajib berkata jujur tentang riwayat kontak dengan pasien Covid-19.

Pasien dan keluarga wajib berkata jujur tentang riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir.

Pasien yang dicurigai Covid-19 wajib mematuhi semua prosedur pelayanan Covid 19.

Wajib menjaga jarak (physical distancing/hindari kurumunan massa.

Wajib menggunakan masker dan tidak melepas-melaspaskannya.

Sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir.

Dilarang membawa anak-anak ke area rumah sakit, kecuali untuk berobat.

Pendamping pasien yang berobat jalan maksimal 1 orang.

Pendamping pasien yang dirawat inap maksimal 2 orang.

Tidak dibenarkan membezuk, kecuali sangat mendesak.

Bagi yang terpaksa membezuk harus dilakukan bergantian satu per satu.

Dilarang merokok dalam area rumah sakit.

Tidak  boleh makan/minum di kamar rawatan maupun di koridor rumah sakit.

Dilarang berjualan di area yang sudah ditetapkan.

Becak penumpang/barang dilarang  parkir di luar di area yang ditetapkan.

Bagi yang tidak berkepentingan jelas dilarang berkeliaran di area rumah sakit.

Pengunjung rumah sakit wajib menjaga ketertiban mematuhi protokol Covdi-19.

Petugas keamanan wajib merazia masker di pintu masuk dan seluruh area RSUTP.

Petugas keamanan memastikan seluruh aturan berjalan sebagaimana mestinya dan melaporkan pekembangan setiap hari  kepada pimpinan (KTU,  Kabid atau Direktur Rumah Sakit).(*)  

Peringati HUT Ke-75 RI, PKS Kota Banda Aceh Gelar Upacara Pengibaran Bendera

Wali Kota Subulussalam Perintahkan Semua Instansi Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

77 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas ll B Tapaktuan Dapat Remisi 17 Agustus

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved