Berita Bener Meriah
Jang-Ko Desak DPRK Gunakan Hak Interpelasi Terkait Pelayanan Buruk Damkar di Bener Meriah
Jang-Ko mendesak DPRK Bener Meriah menggunakan hak interpelasi terkait penanganan kebakaran yang melanda Pasar Simpang Tiga Redelong.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah menggunakan hak Interpelasi (meminta keterangan) terkait kebakaran dahsyat melanda Pasar Simpang Tiga Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah pada 14 Agustus 2020.
“Perlu di pertanyakan kenapa hanya satu unit mobil pemadam (Damkar) yang terlihat ada di lokasi kejadian, dan kenapa datangnya terlambat,” ujar Koordinator Jang-Ko, Maharadi kepada Serambinews.com, Selasa (18/8/2020).
Disebutkannya, keterlambatan dalam penanganan dan pemadaman musibah kebakaran yang telah menghanguskan belasan ruko warga, padahal kata dia, posko Damkar utama tidak terlalu jauh dari lokasi kejadian.
“Ini harus diselidiki oleh pansus DPRK Bener Meriah,” sebutnya.
Lanjutnya, tidak hanya kebakaran di Pasar Simpang Tiga Redelong. Keesokan harinya juga terjadi kebakaran di Kampung Ujung Gele.
“Upaya pemadaman dilakukan secara swadaya oleh masyarakat dan dibantu oleh mobil tangki air dari dinas sosial serta mobil water Cannon milik Brimob Kompi 3 Batalyon B Pelopor Bener Meriah-Aceh Tengah,” bebernya.
Sebutnya, sedangkan mobil pemadam kebakaran sampai api padam tidak tampak di lokasi musibah itu.
Menurutnya, ini pelayanan yang sangat buruk. Kalak BPBD Bener Meriah sebagai penyedia layanan tidak tanggap dan tidak mampu mengatasi berbagai tantangan dan permasalahan kebakaran yang terjadi.
Begitu juga dengan Kepala BPBD sebagaimana secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah tidak paham dan mampu memberikan mutu pelayanan, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dari masyarakat.
Disamping itu, kata Maharadi, dari 7 unit mobil pemadam kebakaran yang dikelola Kalak BPBD Bener Meriah, hanya dua 2 unit lagi masih bisa di beroperasikan, yakni mobil Damkar posko Pondok Baru dan mobil Damkar di Posko Utama.
• 1.113 Guru Taman Pendidikan Alquran dan Madin di Bener Meriah ikut Pembinaan dan Latihan
• Komunitas Pendamping Desa Ini Patungan untuk Bantu Korban Kebakaran di Sultan Daulat
• Kemendikbud Beri Bantuan Pulsa Kepada Mahasiswa Agar Bisa Kuliah Daring, Ini Syaratnya
Kata Maharadi, Pansus DPRK bisa mempertanyakan kenapa mobil yang lain bisa rusak, padahal biaya perawatan sudah dianggarkan dan itu bersifat rutin.
Artinya tidak dibenarkan menjadi alasan kalau akibat refocusing anggaran untuk Covid-19 semua terpaksa ditangguhkan biaya perawatan.
"Kalau dana itu di refocusing menjadi alasan, ini menjadi aneh, Sekda harus bertanggung jawab terhadap pengalihan itu, kenapa bisa di refocusing sementara ini menyakut pelayanan dasar. Pansus bisa pertanyakan ini," ungkap Maharadi.
Sebutnya, Pansus DPRK Bener Meriah dapat membuka semua anggaran lokasi belanja serta kegiatan Kalak BPBD Bener Meriah anggaran berjalan serta anggaran tahun-tahun sebelum nya.