Update Corona Aceh Singkil

Jumlah Kasus Positif Corona Aceh Singkil 22, Empat Dinyatakan Sembuh

"Selama masa observasi tidak ditemukan gejala dan tanda infeksi Corona Virus Deseasis (Covid-19) dan selanjutnya pada hari ini dinyakatan sehat,"

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Tim medis RSUD Aceh Singkil, mengambil sample swab kepada tenaga medis dan warga yang kontak erat dengan orang terkonfirmasi Covid-19, Minggu (9/8/2020) 

"Selama masa observasi tidak ditemukan gejala dan tanda infeksi Corona Virus Deseasis (Covid-19) dan selanjutnya pada hari ini dinyakatan sehat," demikian bunyi surat keterangan pemeriksaan untuk A dan S yang dikeluarkan RSUD Aceh Singkil, Selasa (18/8/2020).

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Jumlah pasien positif Corona Virus Deseasis (Covid-19) yang menimpa warga Aceh Singkil mencapai 22 orang.

Dari 22 orang itu, tiga tinggal di Banda Aceh.

Sisanya 19 orang tinggal di Aceh Singkil.

Sementara itu, dari 22 kasus terkonfirmasi positif Corona, sebanyak empat di antaranya dinyatakan sembuh.

Sehingga, masih ada 20 orang lagi menjalani masa isolasi untuk penyembuhan.

Empat orang yang dinyatakan sembuh masing-masing dr RK dan dr G.

5 Tenaga Kesehatan Tertular Covid-19

Keduanya tinggal di Banda Aceh, karena sedang mengambil program spesialis.

Dua lagi warga yang dinyatakan sembuh, A (45) dan S (42) PNS instansi verikal, tinggal di Singkil.

Keempatnya dinyatakan sembuh, setelah selama masa observasi tidak ditemukan gejala dan tanda infeksi Corona Virus Deseasis (Covid-19).

Untuk RK dan G, lantaran tinggal di Banda Aceh, surat keterangan pemeriksaanya dikeluarkan di Banda Aceh.

Sedangkan A dan S, surat keterangan pemeriksaanya dikeluarkan RSUD Aceh Singkil.

"Selama masa observasi tidak ditemukan gejala dan tanda infeksi Corona Virus Deseasis (Covid-19) dan selanjutnya pada hari ini dinyakatan sehat," demikian bunyi surat keterangan pemeriksaan untuk A dan S yang dikeluarkan RSUD Aceh Singkil, Selasa (18/8/2020).

Surat keterangan pemeriksaan itu, ditanda tangani dokter pemeriksa dr Nila Hernita Saragih, MKed (paru), SpP dan Direktur RSUD Aceh Singkil dr Khuzaini, SpB Financs.

A dan S, melakukan swab pada 6 Agustus.

Kemudian, hasilnya keluar pada 9 Agustus dan dinyatakan positif Covid-19.

Setelah itu melakukan isolasi mandiri di rumah, lantaran tidak menunjukan gejala klinis.

Seperti demam, batuk, sesak napas, dan tenggorokan sakit.

Jika dihitung, A dan S hanya melakukan isolasi mandiri sebelas hari (6 sampai 17 Agustus).

RSUD Singkil Kirim 152 Sampel Swab ke Unsyiah

Terakit hal itu, Direktur RSUD Aceh Singkil, dr Khuzaini menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan, kasus positif Covid-19, yang tidak mengalami gejala klinis setelah menjalani isolasi sepuluh hari dinyatakan sembuh.

Bukti tidak mengalami gejala klinis itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter spesialis paru.

"A dan S ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter paru selama menjalani masa isolasi mandiri tidak ditemukan gejala dan tanda infeksi Covid-19. Sehingga dinyatakan sehat," jelas Khuzaini.

Sementara itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.

Dalam Bab V tentang Manajemen Klinis menjelaskan, mengenai Evaluasi Akhir Status Klinis Pasien Covid-19.

Evaluasi status klinis pasien dilakukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rumah sakit.

Disebutkan kriteria pasien konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi, yaitu:

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR.

Dinyatakan selesai isolasi, apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b. Kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang.

Pasien konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang, tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR.

Dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

c. Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit.

Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi, apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dalam hal pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, maka pasien kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset, dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dinyatakan selesai isolasi, dan dapat dialihrawat non isolasi atau dipulangkan. (*)

Propam Polres Aceh Utara Razia Personel, Ini Sasaran dan Sanksinya 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved