Berita Langsa
Baru 7 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Kelas IIB Langsa Kembali Mengulah Suruh Istrinya Antar Sabu
"Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Iswahyudi ini hukumannya 8 tahun dan subsider 6 bulan dia baru menjalani hukuman 7 bulan di Lapas Kelas II B Langsa
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati

Saat Sipir mulai memeriksa makanan dibawa suruhan NAU dan saat sabu ditemukan, mereka sudah tak ada lagi di Lapas tersebut.
Awalnya suruhan NAU memakai masker di mukanya, menyerahkan tanda pengenal (KTP) bukan miliknya.
Melainkan KTP atas nama Mulya Sari yang merupakan kakak kandung NAU.
"Setelah wanita itu memberikan rantang berisi sabu dalam bakso itu, dengan tujuan kepada napi Ikhsan Jaya, pengunjung wanita tersebut termasuk NAU langsung pergi meninggalkan Lapas," ujarnya.
Selanjutnya oleh pihak Lapas melaporkan hal itu kepada Sat Resnarkoba Polres Langsa, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkiba langsung ke Lapas Klas II B Langsa.
Kemudian selain BB sabu itu, petugas juga mengamankan dua orang napi atas nama Iswahyudi dan Ikhsan Jaya.
Dalam pemeriksaan, kepada penyidik Ikhsan Jaya mengaku tidak tahu menahu soal sabu-sabu yang ada dalam makanan bakso itu.
Tapi sebelumnya, Iswahyudi ada memesan kepada Ikhsan bahwa akan ada makanan diantar ke Lapas atas namanya.
Jika makanan itu sudah tiba kepadanya, agar dia kabarkan kepada Iswahyudi.
• Petani Keumala Jaga Malam Usir Gajah
Sementara setelah dilakukan pemeriksaan secara terpisah, Iswahyudi akhirnya mengaku bahwa sabu-sabu itu pesanan dirinya.
Iswahyudi menyuruh istrinya, NAU agar mengantarkan sabu itu ke Lapas, dengan cara diselipkan ke makanan bakso itu."Pengakuan dari tersangka Iswahyudi, 2 paket sabu itu adalah miliknya yang dibeli dari temannya berinisial ZUL kini DPO dengan harga Rp 6,6 juta," katanya.
Kemudian tambah Kasat, sabu itu diantarkan ke Lapas oleh NAU istri tersangka Iswahyudi kini juga DPO, dengan menggunakan identitas KTP atas nama Mulya Sari (kakak dari NAU) dan nama penerima barang Ikhsan Jaya.
Untuk memastikan bukan Mulya Sari yang mengantarkan barang haram itu, selanjutnya Mulya Sari dipertemukan dengan petugas Lapas Kelas II B Langsa ini.
Namun petugas Lapas menjelaskan, bahwa perempuan yang mengantarkan makanan bakso ada sabunya itu ke Lapas, bukan Mulya Sari.
Bahkan saat dipastikan ke keluarganya, pada hari itu Mulya Sari memang tak pernah ke luar rumah dan KTP nya sudah lama hilang.
"Saat ini kita masih mengejar dua DPO, yakni NAU dan pemilik sabu awal atau penjual sabu itu ke Iswahyudi yakni ZUL. Kita meminta mereka segera menyerahkan diri," imbuh Kasat Resnarkoba. (*)
• Warga Kontak Jenazah Positif Covid-19 Masih Isolasi di Beutong, Begini Ceritanya