Berita Langsa

Sudah Lunas Dua Tahun, SHM Rumah Subsidi Masih Tertahan di BTN Langsa, Masih Diproses Notaris

Seorang nasabah perumahan subsidi di Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro mengajukan somasi ke Bank Tabungan Negara (BTN) Langsa.

Penulis: Zubir | Editor: M Nur Pakar
Foto: Dok Apersi Aceh
Rumah berukuran kecil terus dibangun di kawasan Cot Puklat dan Lamsiem, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Foto direkam pada Maret 2020. 

Akan tetapi sertifikat bangunan dan tanah itu belum dia terima.

Dia juga telah menjumpai pimpinan PT BTN Cabang Langaa dan Notaris Yuselina SH selaku notaris yang ditunjuk oleh pihak bank.

"Tapi tidak ada jawaban terhadap kejelasan atas sertifikat rumah dan bangunan itu," jelasnya.

Berdasarkan hal itu, agar ada kepastian hukum, dirnya menyampaikan pernyataan atau somasi kepada pihak bank.

Dalam somasi itu, Rosalina meminta pihak PT BTN Cabang Langaa segera memberikan haknya berupa sertifikat kepemilikan atas bangunan dan tanah selambat lambatnya 1 minggu setelah diterimanya surat somasi ini.

Apabila sampai waktu itu, pihak terkait BTN Cabang Langsa belum memberikannya, maka akan ditempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.

Tanngapan BTN Cabang Langsa

Kepala Cabang BTN Kota Langsa, Dedi Lukmana, membenarkan telah menerima surat somasi dari seorang nasabah perumahan kredit subsidi pemerintah di Gampong Paya Bujok Seuleumak, atas nama Rosalina.

Dia menjelaskan, sertifikat tanah dan bangunan perumahan subsidi atas nama nasabah Rosalina tanggung jawab Notaris Yuselina SH, karena pihak bank terkait bekerjasama dengan notaris tersebut.

"BTN Cabang Langsa bekerjasama dengan Notaris Yuselina SH, segala urusan menyangkut pemecahan surat tanah, balik nama, dan lainnya adalah tanggung jawab notaris itu," jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah menghubungi Notaris Yuselina SH.

Menurut mereka sertifikat atas tanah dan bangunan nasabah Rosalina, sedang diproses.

Namun dia tak menampik, jika sertifikat tanah dan bangunan nasabah yang telah melakukan pelunasan kredit tanggung jawab pihak bank untuk diserahkan kepada nasabah.

"Jika sertifikat atas tanah dan bangunan nasabah Rosalina telah diberikan oleh Notaris Yuselina SH, maka kita langsung yang akan menyerahkan kepada nasabah Rosalina," tutupnya.(*)

Napi Kelas II B Langsa Akui Sabu yang Diselipkan dalam Bakso Adalah Pesanannya,Istri dan Penjual DPO

Kontak dengan Pasien Reaktif Covid-19, Hasil Rapid Test 12 Tenaga Medis RSUD Langsa Non Reaktif

Oknum Dokter di Langsa Ditangkap Polisi, Kantongi 1 Paket Sabu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved