Aceh Besar Lawan Covid 19

Pandemi Tak Halangi Catin untuk Ikat Janji, Juni Bulan Terbanyak Pasangan Menikah di KUA Montasik

Bahkan, pada Juni 2020, menjadi bulan puncak banyak catin melangsungkan pernikahan, setidaknya hal ini terjadi di Kecamatan Montasik, Aceh Besar.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Kepala KUA Kecamatan Montasik. Aceh Besar, Muniruddin SAg 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Masa pandemi corona yang melanda dunia, termasuk Indonesia hingga Aceh, memang membuat banyak aktivitas warga terhenti.

Namun tidak dalam urusan berumah tangga alias pernikahan. Meski di awal-awal masa pandemi Covid pada bulan Maret 2020, banyak pasangan menunda pernikahan lantaran ada sejumlah kebijakan terkait pencegahan corona.

Tetapi kemudian, para calon pengantin (catin) tidak bisa lagi menunggu hasrat mereka untuk mengucap ikrar atau janji suci penikahan.

Bahkan, pada Juni 2020, menjadi bulan puncak banyak catin melangsungkan pernikahan, setidaknya hal ini terjadi di Kecamatan Montasik, Aceh Besar.

Seperti dikatakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Montasik, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar, Muniruddin SAg, selama pandemi Covid-19, pasangan terbanyak menikah terjadi pada bulan Juni 2020.

"Pada bulan Juni, tercatat ada 46 pasangan menikah. Ini terbanyak sejak bulan Maret hingga Agustus 2020," jelas Kepala KUA Kecamatan Montasik, Muniruddin SAg kepada Serambinews.com, Kamis (27/8/2020).

Guru SD Bunuh Tiga Orang, Alasannya Karena Bosan Hidup, Pengadilan Vonis Hukuman Mati

Hari Ini, Positif Corona di Aceh Tambah 97 Kasus, Meninggal Sudah 57 Orang, Delapan Besar Nasional

Alhamdulillah, 117 Pasien Reaktif Covid-19 di Aceh Besar Dinyatakan Sembuh

Muniruddin menerangkan, banyaknya catin menikah pada bulan Juni 2020, diduga karena saat mereka telah menjadwalkan waktu pernikahan di KUA Montasik, tiba-tiba Aceh Besar dilanda wabah virus corona.

Sehingga seluruh aktivitas pesta perkawinan dilarang, hanya dibolehkan pelaksanaan ijab kabul saja di tengah pandemi Covid-19.

“Jika pun ada yang menggelar resepsi pernikahan, itu juga harus mengikuti protokol kesehatan,” paparnya.

Menurut dia, prosesi pernikahan selama pandemi Covid-19, tetap berjalan lancar tanpa halangan, karena catin dan para undangan yang hadir tetap mengikuti protokol kesehatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Montasik Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar mencatat 96 pasangan menikah di masjid dan kantor KUA setempat.

Jumlah ini tergolong meningkat meskipun di tengah wabah virus corona. Pasangan melangsungkan pernikahan tetap mematuhi prokes di tengah pandemi Covid-19 yang melanda.

Gelar MotoGP 2020 Melayang, Marc Marquez Mulai Pasrah

Begini Cara Cepat Simpan dan Bagikan Kontak WhatsApp Lewat QR Code 

7 Cara Menghilangkan Double Chin Secara Alami dan Aman dengan Latihan Ini

Jumlah rombongan pengantin baru yang boleh masuk ke ruangan ijab kabul hanya 10 orang, termasuk kedua mempelai, keuchik, mukim, dan para saksi serta pendamping kedua mempelai.

Kepala KUA Kecamatan Montasik Kemenag Aceh Besar, Muniruddin SAg kepada Serambinews.com, Kamis (27/8/2020), mengatakan, calon pengantini yang dinikahkan mulai awal bulan Maret 2020 hingga 27 Agustus 2020, berjumlah 96 pasangan.

Menurut Muniruddin SAg, biasanya pasangan yang menikah di KUA Kecamatan Montasik dalam setahun berjumlah 170 pasangan.

Namun, saat ini di tengah pandemi Covid-19, selama enam bulan pasangan yang telah menikah ada 96 pasangan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved