Satu Istri Punya Banyak Suami (Poliandri) Lagi Tren di Kalangan Pegawai Negeri, Ini Kata MenPAN RB

Poliandri atau seorang istri memiliki lebih dari satu suami disebut sedang menjadi tren baru di kalangan pegawai negeri perempuan.

Shanghaiist.com
Ilustrasi poliandri 

Pada pria yang melakukan poligami disebutkan keharusan untuk mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Namun tidak disebutkan lebih lanjut mengenai poliandri.

Selain itu, PP No 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.

Bagaimana sanksinya? Paryono mengatakan bagi ASN yang melakukan poliandri bisa dijatuhi sanksi sesuai hasil BAP-nya.

Nantinya akan dilihat apa latar belakang, dampak dan sejauh mana peraturan perundangan yang dilanggar.

"Kalau merendahkan harkat dan martabat bisa salah satu hukdis (hukuman disiplin) berat, termasuk pemberhentian," kata Paryono.

Pihaknya menjelaskan, penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi.

"Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin," kata Paryono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MenPAN RB Sebut Poliandri Jadi Tren Baru ASN, Bagaimana Aturannya?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved