Breaking News

Berita Aceh Besar

Ketua DPRK Sorot Penutupan Kantor Bupati Aceh Besar, Minta Pelayanan Administrasi Tetap di Jantho

“Ini kebijakan yang dinilai keliru. Saya minta pelayanan administrasi Pemkab Aceh Besar agar tetap di Kota Jantho," tandasnya.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, SPd MSi 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, SPd MSi menyorot penutupan Kantor Bupati Aceh Besar yang berujung pemindahan pusat administrasi pemkab ke Gedung Dekranas di Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya.

Menurut Iskandar Ali, pemindahan pusat administrasi Pemkab Aceh Besar seharusnya tidak perlu dipindah ke Gedung Dekranas karena itu bukanlah hal yang terlalu urgensi sekali.

"Kalau ada pejabat atau staf yang positif terkena virus corona atau reaktif Covid-19, merekanya yang dibebaskan tugas dan diobati. Bukan sebaliknya, kantor administrasi Pemerintahan Aceh Besar yang dipindahkan," kata Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali kepada Serambinews.com, Selasa (1/9/2020).

“Ini kebijakan yang dinilai keliru. Saya minta pelayanan administrasi Pemkab Aceh Besar agar tetap di Kota Jantho," tandasnya.

Iskandar Ali menyatakan, pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Pemkab Aceh Besar dalam mencegah penyebaran virus corona di pedesaan dalam kawasan kabupaten setempat.

Waduh! Bantuan Modal Usaha Pemkab Aceh Besar Dipending, Proposal 400 UMKM Dialihkah ke Kemenkop

Viral! Pengantin Pria Dihukum Push-Up di Pelaminan, Gara-gara Tak Pakai Masker Saat Gelar Hajatan

Pria Ini Bunuh Ibu Kandung Secara Sadis, Pelaku Ditangkap Polisi dalam Kondisi Telanjang

“Kita mendukung pemkab untuk sosialisasi cegah Covid-19, seperti penerapan protokol kesehatan (prokes) dan mewaspadai transmisi lokal Covid-19, dan razia pusat keramaian lainnya guna menerapkan Prokes Covid-19," ucapnya.

Tapi terkait pemindahan pusat administrasi Pemkab Aceh Besar ke Gedung Dekranas, menurut Ketua DPRK, bukanlah merupakan solusi yang terbaik.

Jika di Kantor Bupati ada staf atau pejabat yang terpapar Covid-19, lanjut dia, maka semestinya pegawainya yang dilakukan test swab dan kantor tersebut disemprot disinfektan. Bukan, malah kantor administrasi yang dipindahkan ke Gedung Dekranas.

Padahal, papar Iskandar Ali, legislatif dan eksekutif telah berjanji bersama-sama akan memajukan Kota Jantho.

“Jadi, kenapa tidak kita benahi pelayanan pemerintahan di Jantho. Dan sampai saat ini, DPRK Aceh Besar masih tetap berkantor di Kota Jantho,” tegasnya.

358 Calon Mahasiswa Unsam Langsa Lulus Seleksi Jalur Mandiri, Jumlah Pendaftar 1.292 Orang

Biasa Dilakukan Pria, Kini Wanita Ditunjuk Menjadi Sopir Ambulans Demi Kesetaraan Gender

Banjir Landa Abdya, Saluran Irigasi Ambruk di Sejumlah Titik

Di sana, lanjut dia, ada Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab yang tinggal di Jantho, sehingga bisa diatur jadwalnya saja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Karena dalam undang-undang, susunan kepengurusan pemerintahan adalah Bupati dan Wakil Bupati,” papar Ketua DPRK Aceh Besar ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Bupati Aceh Besar di Jantho ditutup sementara. Eksesnya, pelayanan publik dan pengurusan administrasi dialihkan ke Gedung Dekranasda di Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya.

Penutupan itu dilakukan untuk mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran Covid-19, yang mulai mengkhawatirkan di lingkungan Kantor Bupati menyusul meninggalnya Sekda Aceh Besar, Drs Iskandar Msi pada Sabtu (29/8/2020) lalu.

Dimulai 1 September 2020, SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Dilaksanakan di 269 Titik Lokasi

Dewan Minta Wali Kota Subulussalam Tertibkan Kendaraan Dinas, Ada yang Dijadikan Kendaraan Pribadi

Banjir Aceh Singkil, Ratusan Hektar Padi Usia Sebulan Terendam

"Menyikapi kasus positif Covid-19 yang menimpa Sekda Aceh Besar, almarhum Pak Iskandar, sehingga Pak Bupati memerintahkan pelayanan publik dan pengurusan administrasi di Kantor Bupati atau Setdakab ditutup sementara dan dialihkan ke Dekranasda di Gampong Gani, Jalan Bandara SIM," papar Plt Sekdakab Aceh Besar, Abdullah SSos kepada Serambinews.com, Senin (31/8/2020).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved