Berita Langsa
Oknum Mahasiswa Aceh Timur Ini Tertangkap Bawa Sabu 1 Kg, Mengaku Hanya Suruhan Orang
Iptu Wijaya menambahkan, sebanyak 1 bungkus sabu seberat 1,080 kg itu disepakati antara tersangka dan anggota yang menyamar seharga Rp 600 juta.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka IM (23), oknum mahasiswa di Aceh Timur yang berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Langsa bersama sabu-sabu seberat 1,080 kilogram (Kg), mengaku hanya suruhan orang untuk mengantarkan barang terlarang itu ke Langsa.
Tersangka IM yang merupakan warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur ditangkap pada Sabtu (29/8/2020) malam, di traffic light Simpang Comodore, Gamoong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres setempat, Selasa (01/9/2020), mengatakan, saat ini pihaknya masih terus memburu satu tersangka lainnya berinisial I.
Tersangka I yang juga warga Aceh Timur ini ditengarai sebagai pemilik sabu-sabu 1,080 kg. Saat ini, I masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, kepada penyidik tersangka IM mengaku dia hanya sebagai orang yang disuruh oleh tersangka I, untuk mengantarkan sabu-sabu seberat 1,080 kg ke Kota Langsa agar diserahkan kepada pembeli yang rupanya polisi yang menyamar.
• 18 Pasien Positif Covid-19 di Banda Aceh Meninggal Dunia, Ulee Kareng Terbanyak Tutup Usia
• Pemerintah Tanggung Biaya Penanganan Jenazah Covid-19, Mulai Kain Kafan hingga Peti Mati
• Pertamina akan Hapus Pertalite dan Premium dari SPBU, Begini Penjelasannya
"Anggota kita yang ditugaskan menyamar sebagai pembeli awalnya meminta 3 kg, tapi tersangka I (DPO), meminta agar mengambilnya ke Idi, Aceh Timur. Tapi terakhir rencana itu batal, tersangka I hanya bersedia mengantarkan 1 kg ke Langsa," jelasnya.
Iptu Wijaya menambahkan, sebanyak 1 bungkus sabu seberat 1,080 kg itu disepakati antara tersangka dan anggota yang menyamar dengan taktik undercover buy seharga Rp 600 juta.
Namun liciknya, tersangka I tidak langsung mengantarkan sendiri sabu itu ke Langsa, melainkan ia menyuruh tersangka IM yang berhasil ditangkap dengan BB (barang bukti) sabu tersebut di Simpang Comodore Langsa, Sabtu malam.
Seperti diberikan sebelumnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menyita sabu-sabu seberat 1, 08 kg dari seorang tersangka berinisial IM (23), sebelumnya disebut IS, warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi, Aceh Timur.
Untuk menangkap tersangka IM, personel Resnarkoba melakukan taktik penyamaran dengan cara berpura-pura menjadi membeli (undercover buy).
• Lima Tiang Penyangga Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh Patah, Kapal tak Bisa Merapat ke Dermaga
• VIDEO Ular Masuk Dalam Mulut Saat Tidur, Begini Cara Dokter Keluarkan Hingga Ada yang Menjerit
• Operasi Penertiban Galian C di Aceh Tamiang Terus Berlanjut
Tersangka IM yang berangkat dari Aceh Timur menyepakati melakukan transaksi di Simpang Comodore Kota Langsa pada Sabtu (29/8/2020) malam.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Minggu (30/8/2020), mengatakan, tersangka IM diringkus bersama barang bukti sabu dalam jumkah besar seberat 1, 080 kg.
Iptu Wijaya Yudi menerangkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Kota Langsa.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil didapatkan nomor handphone target.