Berita Langsa

Oknum Mahasiswa Aceh Timur Ini Tertangkap Bawa Sabu 1 Kg, Mengaku Hanya Suruhan Orang

Iptu Wijaya menambahkan, sebanyak 1 bungkus sabu seberat 1,080 kg itu disepakati antara tersangka dan anggota yang menyamar seharga Rp 600 juta.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH didampingi anggota saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka IM dan sabu sebesar 1,080 kg di aula Mapolres setempat, Selasa (1/9/2020). 

"Lalu kita memerintahkan seorang anggota melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura membeli atau undercover buy dengan tersangka IM," ujarnya.

Penutupan Kantor Bupati Aceh Besar Sesuai Anjuran WHO, Berlangsung Selama 10 Hari untuk Sterilisasi

Butuh 8 Jam Singkirkan Bongkahan Batu dari Badan Jalan, Kini Jalur Pegunungan Geurute Lancar Lagi

Banjir Landa Abdya, Saluran Irigasi Ambruk di Sejumlah Titik

Saat operasi penangkapan itu, terang Kasat Resnarkoba, dirinya membagi anggota menjadi 3 tim dan selanjutnya menentukan waktu dan tempat dilakukannya transaksi.

Setelah terjadi kesepakatan terkait waktu, tempat, dan harga, tersangka IM sepakat mengantarkan sabu-sabu 1 kg lebih itu.

Tepat pukul 20.10 WIB, di pinggir jalan Gampong Birem Puntong, kawasan Simpang Komodore, Kecamatan Langsa Baro, dilakukan transaksi antara anggota polisi yang menyamar dengan target.

Setelah target (tersangka IM) turun dari angkutan umum jenis mobil penumpang L-300 dan bertemu dengan anggota yang menyamar, polisi yang menyamar langsung memastikan bahwa yang dibawa tersangka adalah narkotika sabu.

Begitu barang bukti dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan tersangka IM, dan didapati barang-bukti 1, 080 kg sabu yang dibawanya dalam plastik warna hitam.

Ketua DPRK Sorot Penutupan Kantor Bupati Aceh Besar, Minta Pelayanan Administrasi Tetap di Jantho

Selamatkan Sawit BUMG dari Ancaman Gajah, Desa di Nagan Raya Pasang Pagar Kawat Kejut

PLN Turunkan Tarif Listrik untuk 7 Golongan Pelanggan, Berlaku Oktober-Desember 2020, Ini Rinciannya

Kepada polisi, tersangka IM mengaku bahwa 1 paket besar sabu ini didapatkan dari temannya yang berinisial I yang berdomisili di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Mendapat informasi itu, Kasat Resnarkoba dan tim langsung melakukan pengembangan ke Kecamatan Idi Rayeuk untuk memburu tersangka I.

"Diduga I sudah mengetahui kedatangan kita, karena saat kita tiba malam (Sabtu malam-red) itu juga, di Gampong Jawa, Idi Rayeuk Aceh Timur, dia sudah kabur," pungkas Kasat Resnarkoba Polres Langsa ini.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved