Luar Negeri
Telat Siapkan Makanan, Seorang Anak Hantam Kepala Ibunya dengan Tumbukan Bumbu hingga Tewas
Ibu yang berusia 75 tahun itu kemudian dilarikan ke rumah sakit setempat, di mana ia dinyatakan meninggal pada saat tiba di rumah sakit.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Pelaku mengaku mendapat bisikan sebelum membunuh ibundanya.
Melansir dari Kompas.com, kepada polisi, tersangka SP yang merupakan anak korban awalnya merasa tak tega membunuh ibundanya.
Namun, ia seakan-akan mendengar bisikan untuk membunuh sang ibu.
Bisikan itu membuatnya gelap mata dan spontan menjerat leher ibunya.
"Bisikan itu seolah-olah menuntun saya untuk membunuh ibu. Saya menyesal dengan kejadian ini," kata dia.
• Gadis 16 Tahun Diperkosa dan Dibunuh, Mayatnya Dibuang Dalam Septic Tank, Tiga Orang Diamankan
• Pengusaha Pelayaran Dibunuh Karyawan, Sakit Hati karena Sering Diajak Berhubungan Seks
Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengemukakan, polisi masih mendalami motif SP dan HM membunuh Naruh.
"Motif sementara kalau dari keterangan saudara SP ini mendapatkan bisikan untuk ibunya," kata dia.
Tetapi pengakuan menantu Naruh sedikit berbeda.
"Namun tersangka HM mengatakan ada motif ekonomi. Sehingga masih kita dalami, motif yang sebenarnya yang membuat para pelaku ini tega membunuh orangtuanya sendiri," ujar dia.
Muhammad Ali mengatakan, mulanya masyarakat melaporkan penemuan mayat Naruh pada Sabtu (22/8/2020).
Naruh ditemukan tewas tergantung di belakang rumahnya, seolah seperti bunuh diri.
Namun polisi menemukan beberapa kejanggalan.
• Tentara dan Warga Sipil Tewas, Wanita Indonesia Disebut Pelaku Bom Bunuh Diri di Filipina
• Kasus Pembunuhan Warga di Aceh Barat Terungkap, Ternyata Ini Pemicunya
"Setelah menerima laporan kami olah TKP. Namun ada kejanggalan di sana, kita curiga korban bukan meninggal karena bunuh diri. Dan hasil otopsi tim forensik hasilnya korban meninggal karena dijerat, bukan terjerat karena bunuh diri," jelas Ali.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah ke anak Naruh yakni SP dan menantunya, HM.
Saat ditangkap, mereka mengakui perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekersaan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)