Luar Negeri

Telat Siapkan Makanan, Seorang Anak Hantam Kepala Ibunya dengan Tumbukan Bumbu hingga Tewas

Ibu yang berusia 75 tahun itu kemudian dilarikan ke rumah sakit setempat, di mana ia dinyatakan meninggal pada saat tiba di rumah sakit.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
shutterstock
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria di Bihar, India membunuh ibu kandungnya karena telat menyajikan makanan kepadanya.

Insiden itu membuat penduduk desa setempat gempar dan terkejut.

Peristiwa durhaka tersebut terjadi di distrik Samastipur, Bihar, India pada Sabtu (29/8/2020).

Melansir dari Gulf News, Senin (31/8/220), pelaku diidentifikasi sebagai anak korban yang bernama Ashok Thakur.

Dalam penuturan polisi, Thakur meminta ibunya untuk menyajikan makanan dengan nada suara yang meninggi.

Namun, sang ibu yang berusia 75 tahun itu meminta waktu untuk memasak makanan terlebih dahulu dan kemudian langsung menyajikannya.

Marah akan hal itu, Thakur mulai berperilaku aneh kepada ibunya dan kemudian terlibat dalam pertengkaran adu mulut.

Kepala Desa Lupa Matikan Kamera, Tertangkap Basah Berhubungan Intim Dengan Bendahara Saat Rapat Zoom

Guru SD Bunuh Tiga Orang, Alasannya Karena Bosan Hidup, Pengadilan Vonis Hukuman Mati

Setelah itu, sang ibu mencoba menenangkan anaknya itu. Bukannya melunak, Thakur malah semakin marah.

“Dalam kemarahan, pria itu mengambil tumbukan bumbu dan memukul kepala ibunya dengan itu. Dia menderita luka serius dan tersungkur ke tanah, ” kata petugas polisi, Sanjeev Kumar Chaudhary pada hari Minggu (30/8/2020).

Ibu yang berusia 75 tahun itu kemudian dilarikan ke rumah sakit setempat, di mana ia dinyatakan meninggal pada saat tiba di rumah sakit.

Pelaku telah ditangkap atas laporan pengaduan abangnya sendiri.

Menurut pengakuan abangnya tersebut, pelaku juga berbuat sangat kasar dengan ibu dan mencoba menyerang dirinya ketika dia berusaha menyelamatkan ibu.

Ibu Bunuh Anaknya yang Berusia 10 Tahun, Lalu Hubungi Temannya

Satu Keluarga Dibunuh di Baki, Pelaku Ditangkap, Begini Kronologisnya, Diduga Dihabisi Pukul 4 Pagi

Bunuh Ibu karena bisikan

Sementara di Indonesia, seorang anak di Kecamatan Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah berinisial SP (48) tega membunuh ibunya yang bernama Naruh (72).

Ironisnya, aksi itu dilakukan SP dibantu oleh pasangannya yang tak lain adalah menantu Naruh, HM (32).

Pelaku mengaku mendapat bisikan sebelum membunuh ibundanya.

Melansir dari Kompas.com, kepada polisi, tersangka SP yang merupakan anak korban awalnya merasa tak tega membunuh ibundanya.

Namun, ia seakan-akan mendengar bisikan untuk membunuh sang ibu.

Bisikan itu membuatnya gelap mata dan spontan menjerat leher ibunya.

"Bisikan itu seolah-olah menuntun saya untuk membunuh ibu. Saya menyesal dengan kejadian ini," kata dia.

Gadis 16 Tahun Diperkosa dan Dibunuh, Mayatnya Dibuang Dalam Septic Tank, Tiga Orang Diamankan

Pengusaha Pelayaran Dibunuh Karyawan, Sakit Hati karena Sering Diajak Berhubungan Seks

Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengemukakan, polisi masih mendalami motif SP dan HM membunuh Naruh.

"Motif sementara kalau dari keterangan saudara SP ini mendapatkan bisikan untuk ibunya," kata dia.

Tetapi pengakuan menantu Naruh sedikit berbeda.

"Namun tersangka HM mengatakan ada motif ekonomi. Sehingga masih kita dalami, motif yang sebenarnya yang membuat para pelaku ini tega membunuh orangtuanya sendiri," ujar dia.

Muhammad Ali mengatakan, mulanya masyarakat melaporkan penemuan mayat Naruh pada Sabtu (22/8/2020).

Naruh ditemukan tewas tergantung di belakang rumahnya, seolah seperti bunuh diri.

Namun polisi menemukan beberapa kejanggalan.

Tentara dan Warga Sipil Tewas, Wanita Indonesia Disebut Pelaku Bom Bunuh Diri di Filipina

Kasus Pembunuhan Warga di Aceh Barat Terungkap, Ternyata Ini Pemicunya

"Setelah menerima laporan kami olah TKP. Namun ada kejanggalan di sana, kita curiga korban bukan meninggal karena bunuh diri. Dan hasil otopsi tim forensik hasilnya korban meninggal karena dijerat, bukan terjerat karena bunuh diri," jelas Ali.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah ke anak Naruh yakni SP dan menantunya, HM.

Saat ditangkap, mereka mengakui perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekersaan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved