Mahasiswa Terancam 20 Tahun Penjara
BREAKING NEWS - Oknum Mahasiswa di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Sebagai ganjaran atas perbuatannya terlibat dalam peredaran sabu-sabu, tersangka IM (23) oknum mahasiswa salah satu kampus di Aceh Timur ini...
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Tepat pukul 20.10 WIB di pinggir jalan Simpang Comodore, Gampong Birem Puntong Simpang Komodore Kecamatan Langsa Baro, dilakukan transaksi antara anggota Polisi yang menyamar dengan Target.
Setelah target (tersangka IS) turun dari angkutan umum jenis mobil penumpang L-300 dan bertemu dengan anggota yang menyamar, dan memastikan dibawa tersangka adalah narkotika sabu itu.
Tim langsung melakukan penangkapan tersangka IS, dan didapati barang-bukti 1, 080 kg sabu yang dibawanya dalam plastik warna hitam.
Kepada Polisi, tersangka IS mengaku bahwa 1 paket besar sabu ini didapatkan dari temannya yang berinisial I kini masih divuru (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Mendapat informasi itu, Kasat Resnarkoba dan Tim langsung melakukan pengembangan ke Kecamatan Idi Rayeuk untuk memburu tersangka I.
"Diduga I sudah mengetahui kedatangan kita, karena saat kita tiba malam (sabtu-red) itu juga di Gampong Jawa, Idi Rayeuk Aceh Timur, dia sudah kabur," imbuh Kasat Rernarkoba ini.(*)
• Unimal Lhokseumawe Rencanakan Skenario PKKMB Secara Daring, Antisipasi Covid-19
• VIRAL Pemilik Motor Kehilangan Velg dan Ban Depan Saat Mencari Rumput, Begini Kejadiannya
• Sering Cekcok, Suami Bunuh Istrinya: Ditelanjangi agar Dikira Korban Perkosaan