Mahasiswa Terancam 20 Tahun Penjara
BREAKING NEWS - Oknum Mahasiswa di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Sebagai ganjaran atas perbuatannya terlibat dalam peredaran sabu-sabu, tersangka IM (23) oknum mahasiswa salah satu kampus di Aceh Timur ini...
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
"Selain memberikan sabu tersangka I juga memberikan satu handphone kepada IM, supaya saat IM tiba di Langsa akan ada yang menghubublngi untuk mengambil sabu itu," jelasnya.
Tersangka I warga Aceh Timur ini, ditangerai sebagai pemilik sabu-sabu 1,080 kg yang saat ini masuk dalam Daftra Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Langsa.
• Kisah Nek Khatijah di Pidie Tinggal Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Sering Was-was Saat Angin & Hujan
Kasat Resnarkoba menjelaskan, kepada penyidik tersangka IM sebagai orang yang disuruh ol3h tersangka I, untuk menghantarkan sabu-sabu seberat 1,080 kg ke Kota Langsa agar diserahkan kepada pembelinya (polisi yang menyamar).
"Anggota kita yang ditugaskan menyamar sebagai pembeli, awalnya meminta 3 kg, tapi tersangka I (DPO) meminta agar mengambilnya ke Idi Aceh Timur. Tapi terakhir rencana itu batal, tersangka I hanya bersedia menghantarkan 1 kg ke Langsa," jelasnya.
Iptu Wijaya Yudi menambahkan, sebanyak 1 bungkus sabu seberat 1,080 kg itu disepakati antara tersangka dan anggota yang menyamar seharga Rp 600 juta.
Namun liciknya, tersangka I tidak langsung menghantarkan sabu itu ke Langsa, melainkan ia menyuruh tersangka IM yang berhasil ditangkap dengan BB sabu itu di Simpang Comodore Langsa makam itu.
Sebelumnya dilaporkan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menyita sabu-sabu seberat 1, 08 kg dari seorang tersangka, IS (23) warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi, Aceh Timur.
Untuk menangkap tersangka IS, sebelumnya aparat melakukan penyamaran dengan cara membeli (Undercover Buy).
Tersangka IS yang berangkat dari Aceh Timur, menyepekati melakukan transaksi di Simpang Comodore Kota Langsa, Sabtu (29/08/2020) malam.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Minggu (30/08/2020), mengatakan, tersangka IS diringkus bersama barang bukti sabu dalam jumkah besar seberat 1, 080 kg.
Iptu Wijaya Yudi menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Kota Langsa.
Selanjutnya atim Opsnal Sat Resnarkoba langsung dipimpin Kasat Resnarkoba ini, melakukan penyelidikan dan berhasil di dapatkan nomor handphone target.
"Lalu kita memerintahkan seorang anggota melakukan penyamaran, dengan cara membeli atau Undercover Buy dengan tersangka IS," ujarnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, Iptu Wijaya Yudi kemudian membagi anggota menjadi 3 Tim dan selanjutnya mentukan waktu dan tempat dilakukannya transaksi.
• VIRAL Pemuda Bernama Unik Anjir Faghnawy Achmada, Akui Bangga dan Tak Berniat Ganti
Setelah terjadinya kesepakatan terkait waktu, tempat dan harga yang telah ditentukan. Tersangka IS sepakat menghantarkan sabu-sabu 1 kg lebih itu.