Mahasiswa Terancam 20 Tahun Penjara
BREAKING NEWS - Oknum Mahasiswa di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Sebagai ganjaran atas perbuatannya terlibat dalam peredaran sabu-sabu, tersangka IM (23) oknum mahasiswa salah satu kampus di Aceh Timur ini...
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Malam itu juga langsung bergerak ke Idi Aceh Timur, untuk mengejar tersangka I. Namun diduga peregerakan Kasatresnarkoba dan anggota itu ke sana telah tercium oleh tersangka I.
Karena saat tim Ospnal Satrwsbarkoba Polres Langsa ini tiba ke rumah tersangka I di Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, tersangka sudah tak ada lagi si tempat.
"Kita duga, saat tersangka IM kita tangkap di Simpang Comodore, ada orang suruhan tersangka I yang memantau di sekitar lokasi yang selanjutnya langsung memberikan informasi ke tertangka DPO itu," tutup Iptu Wijaya Yudi yang akan berpindah tugas sebagai Panit 1 Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Aceh ini.
• Danrem Lilawangsa Jadi Pemateri Saat Pengenalan Mahasiswa Baru di Politeknik Lhokseumawe
Seperti diberitakan sebelumnya, alasan oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi akademi keuangan swasta jenjang Diploma Tiga (D-III) di Aceh Timur berinisial IM (23), nekat menerima pekerjaan sebagai kurir narkoba jenis sabu karena butuh uang mau skripsi.
"Saya mau menerima tawaran tersangka I untuk menghantarkan sabu ini, karena saya butuh uang untuk selesaikan skripsi di kampus," ujar tersangka IM, saat diintograsi Kasat Resanarkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, di hadapan para wartawan pada konfrensi pers di aula Mapolres, Selasa (01/09/2020) sore tadi.
Selain itu, IM juga mengakui bahwa ia hanya akan diberi uang Rp 2 juta saja oleh tersangka I kini DPO Sat Resnarkoba Polres Langsa tersebut, sebagai imbalan saat ia nanti selesai menghantarkan paket sabu seberat 1 kg lebih tersebut ke pembeli di Langsa.
Tersangka IM juga mengakui bahwa baru sekali ini saja melakukan pekerjaan itu, nanun apesnya baru coba-coba berurusan dengan bisnis barang haram ini walaupun sebagai kurir, ia telah diciduk aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa.
"Sehari-harinya selain kuliah saya kerja bantu jualan di kios rempah-rempah milik orang tua saya di Keude (pasar) Idi," ujar oknum mahasiswa tersebut.
Bahkan saat ditanya apakah ia ada mengkonsumsi sabu, tersangka IM terlihat ragu-ragu menjawabnya, dan akhirnya IM baru mengakui bahwa ada memakai sabu-sabu sekitar 3 bulan yang lalu.
• Penyidik KPK Kritis Terpapar Covid-19, Istri Novel Baswedan Juga Positif
Diberitakan, akibat perbuatannya, tersangka IM (23) oknum mahasiswa di Aceh Timur yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Langsa bersama sabu-sabu 1,080 kg, kini harus mendekam di Sel Tahanan Mapolres Langsa.
Tersangka IM merupakan warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap pada Sabtu (29/08/2020) malam, di lampu merah Simpang Comodore, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
Saat dihadirkan dalam konfrensi pers dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Selasa (01/09/2020), di aula Mapolres, tersangka IM mengaku ia hanya mendapatkan upah Rp 2 juta untuk membawa sabu-sabu iru ke Langsa.
"Upah Rp 2 juta dijanjikan tersangka I kini masih DPO itu, akan diberikan kepada IM saat ia pulang ke Aceh Timur setelah sabu-sabu itu dihantarkannya ke Langsa," ujar Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH.
Waktu itu, tambah Iptu Wijaya Yudi, tersangka IM pada Sabtu (29/08/2020) awalnya berjumpai tersangka I DPO dan menyerahkan sabu-sabu dalam satu bungkusan besar untuk dihantarkan ke Langsa.
Saat tiba di kawasan Kota Langsa nanti, tersangka I mengatakan kepada IM bahwa akan ada yang menelepon IM untuk mengambil sebu tersebut.