Bukan Cuma PNS, Masyarakat & Mahasiswa Juga Bisa Dapat Uang Pulsa, Ini Syaratnya

Uang pulsa atau biaya paket data sebesar Rp 150 ribu tersebut dapat dinikmati masyarakat dan mahasiswa setiap bulan selama jangka waktu ditentukan

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

SERAMBINEWS.COM - Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu mengabarkan selain PNS, masyarakat dan mahasiswa bisa mendapat uang pulsa atau biaya paket data.

Kabar gembira bagi masyarakat dan mahasiswa di tengah pandemi Covid-19.

Kali ini tak hanya PNS, masyarakat dan mahasiswa rupanya bisa mendapatkan uang pulsa atau biaya paket data sebesar Rp 150 ribu.

Uang pulsa atau biaya paket data sebesar Rp 150 ribu tersebut dapat dinikmati masyarakat dan mahasiswa setiap bulan selama jangka waktu yang ditentukan.

Sementara itu untuk mendapatkan uang pulsa atau biaya paket data masyarakat dan mahasiswa harus memenuhi sebuah syarat.

Pasalnya uang pulsa tersebut tidak diberikan untuk semua masyarakat.

Yang mendapatkan uang pulsa itu adalah masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring (online) yang bersifat insidentil.

Selain itu masyarakat yang dapat menerima adalah yang terlibat dalam kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintahan.

Lalu untuk mahasiswa, menurut Puspa, akan ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi, misalnya (pelaku) sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," kata Puspa, dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Adapun besaran yang diberikan ke mahasiswa atau masyarakat berbeda dari besaran yang diberikan kepada PNS.

Besaran yang diberikan ke mahasiswa atau masyarakat sesuai kebutuhan, yang mana paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan mengenai pemberian uang pulsa tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Aturan yang telah diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani tersebut berlaku hingga 31 Desember 2020.

Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan itu.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved