Berita Luar Negeri
Menteri Keuangan Terbitkan SK Pemberian Uang Pulsa kepada ASN dan Mahasiswa
Dalam KMK ditetapkan juga pemberian biaya paket data paling tinggi Rp 150.000 per orang per bulan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan daring.
"Pagunya pun akan berbasis dari pagu masing-masing K/L, jadi masing-masing K/L akan merelokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini," kata dia.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mahasiswa di universitas negeri juga mendapat jatah pulsa Rp 150 ribu, tidak hanya mahasiswa kedinasan di bawah kementerian dan lembaga saja yang dapat pulsa.
• ISEI Aceh Tawarkan Kepala Daerah Tingkat II Cara Pemulihan Ekonomi Akibat Covid-19
"Mahasiswa dari non kedinasan juga bisa diberi dengan skema ini kalau masih sesuai pagu (kementerian). Mahasiswa di bawah PTN (perguruan tinggi negeri), bukan magang," ujarnya kepada Tribun.
Yustinus menjelaskan, beberapa mahasiswa dari universitas swasta juga mendapat uang pulsa, namun dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)."Selain (mahasiswa swasta) yang sudah mendapat dari Kemendikbud," katanya.
Adapun, jika mahasiswa tersebut sudah mendapatkan bantuan pulsa dari Kemendikbud maka tidak dapat lagi dari realokasi anggaran kementerian terkait.
"Tidak (double), salah satu, kalau sudah dapat alokasi Kemendikbud ya tidak perlu dialokasikan lagi," pungkasnya. (tribun network/yovan/kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menteri-kuangan-sri-mulyani-memberikan-keterangan-kepada-wartawan_20180911_194759.jpg)