Kupi Beungoh
Judi Online di Masa Pandemi Covid-19, MPU Sudah Keluarkan Fatwa, Bagaimana Tindakan Pemerintah?
Judi online yang sangat dilarang dalam agama ini, semakin marak terjadi di saat kita semua sedang berjuang melawan pandemi Virus Covid-19.
Oleh: Tgk. Bustamam Usman, SHI, MA*)
JUDI online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainya.
Judi online ini hukumnya haram.
Oleh karena itu pemerintah dan masyarakat wajib memberantaskan segala jenis perjudian tersebut.
Persoalan judi ini sesuatu yang sangat dilarang dalam agama, bahkan dapat menghancurkan ekonomi ummat secara syar’i.
Sedihnya, judi online yang sangat dilarang dalam agama ini, semakin marak terjadi di saat kita semua sedang berjuang melawan pandemi Virus Covid-19.
Imbauan menjaga protokol kesehatan, cuci tangan, sosial distancing, jaga lingkungan merupakan bagian dari bentuk ikhtiar duniawi kita melawan wabah penyakit.
Akan tetapi kebanyakan kita lupa terhadap kiat-kiat ikhtiar ukhrawi dalam mentauhidkan Allah SWT.
Sebagaimana taushiyah hujjatul Islam Imam Al-Ghazali Rahimallahuta’ala yaitu memperbanyak istiqfar, menegakkan shalat, dan membaguskan doa.
Jika kita membiarkan diri lupa dengan ikhtiar ukhrawi, maka peluang untuk terjadinya maksiat, secara online maupun offline, sangat rentan terjadi, baik di kalangan anak-anak, pemuda, juga orang dewasa.
Bahwa perkembangan teknologi komunikasi yang sangat cepat mungkin dapat disalahkangunakan untuk hal-hal negative.
Bahwa dampak judi online sangat luas yang bermuara pada padangkalan aqidah, peningkatan kriminalitas, krisis moral, dan merebaknya praktik perekonomian masyarakat yang ada unsurnya riba/rentenir dan kejahatan lainya.
Padahal dampak dari virus permainan judi ini sangat berbahaya bagi generasi Islam di Aceh melebihi bahayanya virus corona.
Allah SWT telah berfirman dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya; wahai orang-orang di kalangan anak-anak, pemuda bahkan di kalangan orang dewasa.
Bahwa perkembangan teknologi komunikasi yang sangat cepat berkonsekuensi luas di tengah-tengah masyarakat dan yang mungkin dapat disalahkan untuk hal-hal negative.
Bahwa dampak judi online sangat luas yang bermuara pada padangkalan aqidah, peningkatan kriminalitas, krisis moral, dan merebaknya praktik perekonomian masyarakat yang ada unsurnya riba/rentenir dan kejahatan lainnya.
Padahal dampak dari virus permainan judi ini sangat berbahaya bagi generasi Islam di Aceh melebihi bahayanya virus corona.
Allah SWT telah berfirman dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya;
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkorban untuk) berhala dengan mengundi nasib dengan anakpanah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Dan dalam Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ahmad yaitu, Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.”
Juga sesuai dengan kaidah fiqh/ushul fiqh yang artinya hukum sarana sesuatu perbuatan sama dengan hukum perbuatan itu sendiri.
• Majelis Gabungan Gerebek Warnet di Gampong Blang Langsa Kota, Sediakan ID Judi Online
• Toke Seum Apresiasi Majelis Gabungan Langsa Bongkar Sindikat Judi Online
Namun Pemerintah Aceh, dan pihak yang terkait seakan-akan tidak mengindahkan fatwa ulama ini untuk dijalankan, diam saja melihat fenomena permainan yang merusak ini.
Fatwa MPU Aceh sudah ada yaitu nomor 01 tahun 2016 tentang judi tapi hanya sebatas fatwa saja tidak diimplementasi oleh pemerintah dengan serius di tengah masyarakat.
Permainan judi online ini terang-terangan dimainkan di ruang publik.
Bahkan para orang tua pun apatis dan tidak sadar jika setiap hari anaknya main judi, apalagi sistem belajar selama covid 19 ini melalui daring dan zoom.
Ini sangat berbahaya apabila tidak diawasi oleh orangtua dan para pendidik agar tidak disalahgunakan untuk melakukan perbuatan yang merusak moral.
Dalam fatwa MPU Aceh tersebut sudah ada titik temu yang terang, sehingga menghasilkan beberapa tausyiah antara lain:
1. Pemerintah diharapkan untuk melakukan sosialisasi yang lebih insentif tentang bentuk dan bahaya negatif judi online.
2. Pemerintah diharapkan agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan teknologi media internet.
3. Pemerintah diharapkan menindak tegas para pihak yang terlibat dalam kegiatan perjudian.
4. Pemerintah diharapkan untuk segera memblokir situs-situs porno (pornografi dan pornoaksi) dan yang terindikasi perjudian.
5. Masyarakat diharapkan mengawasi dan melaporkan kegiatan perjudian kepada pihak yang berwajib;
Fatwa haram game judi online juga sudah dikeluarkan oleh MPU Aceh tapi diabaikan oleh Pemerintah Aceh, khususnya Dinas Kominfo dengan alasan yang menyesatkan publik yakni tidak bisa diblokir dan wewenang pusat.
Pembodohan publik seperti ini harus dihentikan.
Pemerintah Aceh punya otoritas, dapat meminta operator internet di wilayah Aceh untuk memblokir game judi online dan kekerasan yang sudah difatwakan haram oleh MPU Aceh.
Karena ini sudah diputuskan ulama dan merupakan kehendak masyarakat.
Jika tidak bersedia, silahkan usir operator dari bumi Aceh karena tidak menghormati syariat di Aceh.
Aplikasi game judi wajib diblokir sebagaimana situs-situs pornografi.
Aplikasi NetFlix berhasil diblokir dan diminimalisir oleh pemerintah begitu juga dengan aplikasi “Kitab Suci Aceh” yang berhasil diblokir beberapa waktu lalu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Selasa 3 Juli 2018 juga pernah resmi memblokir aplikasi TikTok (Kominfo.go.id).
Ini bukti apapun aplikasi di berbagai platform bisa diblokir.
• Rencana Pasang Wifi di Masjid Hingga Gampong, RCiTech Institute UIN Banda Aceh Ingatkan Satu Hal
• Uang Hasil Pencurian Digunakan Mantan Napi Asimilasi Covid-19 dan Rekannya untuk Judi Online
Jangan Biarkan Generasi Aceh Hancur
Mari kita bertanggung jawab terhadap keberadaan generasi ini, karena orang yang baik adalah orang yang menyiapkan generasinya lebih baik dan berkualitas dari masanya.
Pemerintah bisa mengoptimalkan usaha ini, dengan melibatkan komponen anak bangsa baik yang tergabung dalam OKP dan Ormas Islam yang ada, para dai dan tokoh adat, masyarakat sampai ke tingkat gampong-gampong baik melalui mimbar jum’at dan pembinaan langsung sesuai dengan teritorial masing-masing.
Jangan sampai identitas Islam muslim di Aceh hilang karena ketidakpedulian pemerintah dan masyarakat terkait fenomena game judi online yang dipraktekkan terang-terangan, tanpa merasa malu lagi bermain judi.
Bak pepatah katakan bersusah susah dahulu bersenang-senang kemudian, daripada kelak kita yang akan menangisi moral buruk anak di masa mendatang.
Pemerintah Aceh kami harap bertindak tegas untuk menginisiasi pemberantasan judi online ini.
Sebelum terlambat, ia mengharapkan Pemerintah Aceh khususnya Dinas Kominfo Aceh harus bertindak tegas memblokir permainan (game) judi online yang meresahkan masyarakat.
MPU Aceh sudah memfatwakan game judi online dan game kekerasan seperti PUBG dan sejenisnya haram.
Gunakan kekhususan Aceh, adat dan syariat agar agama di Aceh tetap tegak, demi menyelamatkan generasi Aceh.
*) PENULIS, Tgk.Bustamam Usman, SHI, MA (Walidy) adalah Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh dan Ketua Komisi B MPU Banda Aceh, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.