Kasus Cerai Melonjak Drastis Selama Pandemi, Umumnya Pasangan Muda, Hakim Kewalahan Tangani Sidang
Rata-rata alasan perceraian pasangan suami istri karena masalah ekonomi, tepatnya karena mengalami PHK di tengah pandemi Covid-19.
Menurut dia, masa pernikahan di bawah tujuh tahun masih rentan akan perceraian.
• Baru 18 Bulan Menikah, Istri Minta Cerai dari Suami, Alasannya karena Terlalu baik dan Cinta Padanya
• Viral, Video Warga Bandung Mengantri Hingga Keluar Kantor, Dikira Bagi Sembako Ternyata Ajukan Cerai
• Diluar Nalar! Wanita di Uni Emirat Arab Ini Gugat Cerai Suami Hanya karena Rumah Tangganya Adem Ayem
"Kata psikolog tujuh tahun perkawinan awal masa adaptasi. Kalau itu berhasil berarti di tujuh tahun ke dua itu sukses," terang dia.
Penyebab perceraiannya pun mayoritas sama, yakni karena masalah ekonomi. Banyak istri yang mengeluhkan minimnya pendapatan suami karena jadi korban PHK selama pandemi.
Tidak hanya di Jakarta, angka perceraian juga melonjak di Garut, Jawa Barat. Humas Pengadilan Agama Garut Kamaludin menjelaskan hingga awal September 2020 ini, ada 3.525 kasus gugatan cerai yang ditangani oleh Pengadilan Agama.
"Ada sekitar 20 sampai 30 perkara cerai yang kita tangani per hari," ujar Kamaludin.
Kamaludin menceritakan, mayoritas mereka yang mengajukan gugatan cerai di Garut, Jawa Barat adalah pasangan muda dengan usia di bawah 40 tahun.
Alasan mereka juga terkait ekonomi yang berguncang selama dihantam pandemi covid 19.
Hal serupa juga terjadi di kota Pare-pare, Sulawesi Selatan. Jumlah pengajuan gugatan perceraian meningkat hingga 100 persen.
Angka perceraian yang terdaftar di Kantor Pengadilan Agama Kota Parepare, Sulawesi Selatan,meningkat di masa pandemi.
Hal itu membuat para kepala keluarga dituntut cerai oleh istri. Pengadilan Agama sebenarnya telah membatasi kasus perceraian,untuk mengindari kerumunan, namun angka perceraian masih tetap tinggi.
Menurut Kepala Pengadilan Agama Parepare, Hasanaya, bulan Juli ada peningkatan sekitar sejumlah 58 kasus.
"Biasanya 30 sampai 40-an kasus," ujar Hasanaya. Bulan Agustus saat dibukanya pelayanan di Pengadilan Agama Parepare, kasus perceraian meningkat hingga persentase 100 persen.(tribun network/ham/kps/wly)