Pelaku Pencabulan Nikahi Korbannya Sendiri di Kantor Polisi, Petugas Bingung Si Pria Terus Menangis
WS yang menjadi pelaku pencabulan ternyata menikahi korbannya sendiri bernisial LO (17). Sepanjang acara tangis WS seolah tak pernah berhenti.
SERAMBINEWS.COM - Remaja 19 tahun ini tak henti menangis saat melangsungkan pernikahan di Polrestabes Palembang, Jumat (4/9/2020).
Bagaimana tidak remaja berinisial WS yang tengah menjadi tahanan Polrestabes Palembang ini ternyata menikahi korbannya sendiri.
WS yang menjadi pelaku pencabulan ternyata menikahi korbannya sendiri bernisial LO (17).
Sepanjang acara pernikahan, tangis WS seolah tak pernah berhenti.
Sontak tangis remaja 19 tahun ini membuat petugas yang bertugas kebingungan.
Korban yang dinikahi WS sebenarnya tak lain adalah kekasihnya sendiri.
• Ingin Menebalkan atau Cegah Penipisan Rambut? Coba Gunakan 6 Bahan Alami Berikut Ini
• Pria Ini Nekat Bakar Rumah Orangtua Kekasihnya, Sakit Hati Cintanya Ditolak

Namun entah mengapa air mata WS tak berhenti sepanjang acara pernikahannya tersebut.
Prosesi akad nikah berlangsung di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang sekitar pukul 13.30 WIB.
Diketahui WS dan pacarnya LO merupakan warga Kecamatan Gandus Palembang
"Benar, ada pasangan menikah di mana mempelai pria merupakan tersangka kasus pencabulan," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Fifin Sumailan, Jumat (4/9/2020).
• Cegat 3 Pesawat Pembom B-52 Milik Amerika Serikat, Rusia Kerahkan 8 Jet Tempur, Mau Perang?
• Daftar Bantuan untuk Pengangguran dan Fresh Graduate, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Kedua mempelai melangsungkan pernikahan hari ini setelah salat Jumat.
Fifin menjelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan WS terhadap LO dilakukan pada Mei lalu.
"Yang bersangkutan diamankan pada Juni lalu," ujar Fifin.
Saat berkas WS telah masuk ke pengadilan, lanjut Fifin, keluarga korban pencabulan mengajukan pencabutan laporan.
"Karena berkas sudah naik ke pengadilan dan tersangka sudah disidang empat kali. Nanti vonis tanggal 8 September," terang Fifin.
Unit PPA Polrestabes Palembang pun bertanggung jawab memberikan hak-hak tersangka, termasuk melangsungkan pernikahan.
"Hak-hak tersangka tentunya tetap diberikan.