Berita Subulussalam

Oknum Pensiunan PNS Raup Rp 800 Juta, Begini Modus Penipuan Pelaku Sehingga Ratusan Warga Tertipu

Warga rela menyetor uang ke RM lantaran terpedaya dengan janji bantuan rumah.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Sebanyak 100 warga Kota Subulussalam diduga menjadi korban penipuan bantuan rumah Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang dilakukan oleh RM (65), seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu disampaikan Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Kamis (10/9/2020).

Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan, berdasarkan dokumen dan penyelidikan di lapangan, polisi menemukan jumlah warga yang mendaftar mendapatkan rumah bantuan tersebut mencapai 100 orang.

Ratusan warga ini, sebut Kapolres, malah sudah menyerahkan uang kepada tersangka RM. Warga rela menyetor uang ke RM lantaran terpedaya dengan janji bantuan rumah.

“Namun untuk mendapat rumah bantuan itu, warga yang mendaftarkan diri harus menyetor biaya uang muka senilai Rp 4 juta hingga Rp 15 juta kepada tersangka,” jelas Kapolres.

Berstatus Zona Merah, Pasien Positif Covid-19 di Banda Aceh Bertambah 13, Total jadi 593 Orang

Status Aceh Jaya Berubah, dari Zona Orange ke Zona Merah Covid-19, Apa Penyebabnya?

Volume Sampah di Aceh Tamiang 35 Ton Perhari, Butuh Alat Pencacah untuk Ubah Jadi Produk Ekonomis

Selain uang, beber AKBP Qori, tersangka juga mensyaratkan permohonan untuk mendapatkan rumah bantuan tersebut adalah menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat atau surat kepemilikan tanah.

“Polisi memastikan aksi tersebut penipuan lantaran setelah dikroscek ke Pemerintah Kota Subulussalam tidak ada program rumah bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos),” ucapnya.

“Apalagi, proses mendapatkan rumah bantuan tersebut dilakukan dengan mengutip dana kepada masyarakat,” imbuh Kapolres.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka RM membawa sejumlah dokumen yang salah satunya berupa kontrak kerja pembangunan rumah bantuan senilai Rp 9,5 miliar.

Kontrak sebesar Rp 9,5 miliar tersebut diklaim tersangka diperuntukkan untuk membangun 100 rumah bantuan.

BREAKING NEWS - Polres Subulussalam Ungkap Kasus Penipuan Rumah Bantuan, Tersangka Pensiunan PNS

Lagi, Seorang Pasien Positif Covid-19 di Subulussalam Meninggal Dunia

Kepala Menteri Maharashtra Kecam PM Narendra Modi, Anda Mencekik, Tetapi Minta Bernapas

Polisi juga menemukan adanya peran orang lain di lapangan atau setiap desa selaku koordinator pemungutan uang dari warga.

Bukan hanya warga, ada pula beberapa kepala desa dikabarkan ikut menjadi pihak yang memungut uang kepada warganya terkait rumah bantuan fiktif tersebut.

Namun sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, para koordinator di lapangan itu tidak terkait dengan penipuan karena tugas mereka sebatas mengumpulkan uang untuk disetor ke tersangka RM.

“Setelah diinterogasi, koodinator mengaku tidak tahu karena mereka hanya mengumpulkan uang dan semua disetor ke tersangka,” papar Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono.

Ditambahkan dia, polisi menaksir ada sebesar Rp 800-an juta uang warga yang dikutip tersangka RM. Uang sebanyak itu dikutip dari 100 warga yang diiming-iming mendapat bantuan rumah.

Ibu Minta Bantuan Terkait Kondisi Putranya, Tapi Polisi Malah Menembak Anaknya

Kapolres Simeulue Kampanyekan Protokol Kesehatan dan Bagikan 8.000 Masker

Masker Jaring Lagi Ramai di Amerika, Sebut Sempurna untuk Bernapas, Netizen Geram

Sementara warga yang menjadi korban bukan hanya di Kecamatan Simpang Kiri saja, namun semua kecamatan di Kota Subulussalam.

Korban tersebar di lima kecamatan yang ada di Subulussalam, mulai Simpang Kiri, Sultan Daulat, Penanggalan, Rundeng, dan Kecamatan Longkib.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Subulussalam berhasil mengungkap aksi penipuan bantuan rumah oleh seorang pria mengatasnamakan sebuah yayasan.

“Satu orang pelaku sudah kita tetapkan jadi tersangka dan sekarang ditahan,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangannya persnya kepada Serambinews.com, Kamis (10/9/2020).

Menurut Kapolres Subulussalam AKBP Qori, kasus ini bermula laporan warga yang menjadi korban penipuan bantuan rumah.

Pengedar Sabu yang Ditangkap BNNK Langsa Ternyata Bekas Napi, Ini Kasus yang Membelitnya

Anak Gadisnya Dirudapaksa 2 Pria, Bapak Ini Menangis Ceritakan tak Ada Lembaga yang Mendampingi

Ini Hasil Rapid Swab 8 Keluarga Pasien Positif Covid-19 asal Aceh Utara yang Meninggal di RSUZA

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan fakta ada empat warga menjadi korban penipuan dan sudah menyetor sejumlah uang kepada pelaku.

Pelaku berinisial RM (65), warga Kutacane, Aceh Tenggara. RM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pensiunan PNS di Setdakab Aceh Tenggara.

Kapolres AKBP Qori Wicaksono menerangkan, RM melakukan aksinya untuk mengutip sejumlah uang kepada masyarakat.

RM mengklaim jika bantuan rumah tersebut bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Sementara uang yang dikutip didalihkan sebagai biaya pembuatan pondasi.

Untuk meyakinkan korban, RM pun mulai membangun pondasi rumah warga yang dipungut biaya tersebut. Adapun biaya yang dikutip bervariasi mulai Rp 4 juta sampai Rp 15 juta per Kepala Keluarga (KK).

AKN Abdya Tutup Sejak 2019, Pemkab Minta Pengembalian Aset Lahan, Gedung & Kendaraan Operasional    

Kantor Camat Trumon Tengah Mulai Dibangun, Warga Juga Siapkan Lahan untuk KUA, Ini Respon Kemenag

Empat Kapolsek, Dua Kasat dan Satu Kabag Polres Aceh Besar Dirotasi

“Katanya dana yang dikutip sebagai uang muka program pembangunan rumah bantuan,” papar Kapolres AKBP Qori.

Untuk memuluskan aksinya, RM membawa sejumlah dokumen mengatasnamakan atau mencatut nama Yayasan Pekerja Nasional Indonesia (YPNI) yang beralamat di Banda Aceh.

Namun, semua dokumen YPNI termasuk kontrak dan denah rumah itu diduga kuat palsu lantaran hasil scan.

Polisi juga melakukan penyelidikan hingga ke Banda Aceh guna melacak keberadaan YPNI. Hasil penelusuran menemukan jika pria RM telah mencatut YPNI dalam aksi penipuan bantuan rumah tersebut.

YPNI dipastikan tidak ada menjalankan program pengutipan uang terkait bantuan rumah. RM pun dipastikan melancarkan aksinya membawa nama YPNI secara illegal.

Jadul Tapi Ampuh, Ini 6 Tips dan Trik Bahan Kecantikan dari Zaman Dulu

VIDEO - Tips Mengakhiri Hubungan Tanpa Menyakiti Terlalu Dalam

Kampung Meriah Jaya Juara I Lomba Evaluasi Perkembangan Kampung 2020 Tingkat Kabupaten Bener Meriah

Atas aksi penipuannya itu, penyidik telah menetapkan RM sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Subulussalam.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved