Breaking News

Berita Banda Aceh

Polda Tahan Manager Aset PT KAI Aceh Timur, Sita Rp 1,8 Miliar Dalam Rekening 

"Uang Rp 1,8 miliar itu disita dari tersangka langsung, sudah dikuasai oleh tersangka dan dimasukkan dalam rekeningnya," kata Dir Reskrimsus Polda...

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SUBUR DANI
Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyantan bersama Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (16/9/2020). 

"Uang Rp 1,8 miliar itu disita dari tersangka langsung, sudah dikuasai oleh tersangka dan dimasukkan dalam rekeningnya," kata Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta dalam konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Dit Reskrimsus Polda Aceh, Rabu (16/9/2020).

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jajaran Dit Reskrimsus Polda Aceh menahan RI, Manager Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divisi Regional I.1 Aceh wilayah Peureulak, Aceh Timur, Selasa (15/9/2020).

RI ditahan, karena diduga sebagai pelaku utama tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang karena melakukan mark up pada pengurusan dan pembuatan sertifikat aset PT KAI Wilayah Aceh Timur.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dari RI, termasuk uang sebesar Rp 1.872.217.000.

Uang tersebut, merupakan hasil mark up yang dilakukan RI pada proses pembuatan dan pengurusan sertifikat aset milik PT KAI sejak 2019.

Uang sebesar Rp 1,8 miliar itu adalah biaya operasional pengurusan dan sebagainya yang di-mark up oleh tersangka.

Tersangka RI menjabat sebagai Manager Aset PT KAI Wilayah Aceh Timur.

VIRAL Pendaki Wanita Nekat Petik Edelweis di Gunung Lawu, Diingatkan Malah Ngeyel

"Uang Rp 1,8 miliar itu disita dari tersangka langsung, sudah dikuasai oleh tersangka dan dimasukkan dalam rekeningnya," kata Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta dalam konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Dit Reskrimsus Polda Aceh, Rabu (16/9/2020).

RI kata Margiyanta, tidak sendiri melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara tersebut.

Ada tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan, yakni S, MAP, dan IOZ.

"Ini menyusul (penahanan). Mereka kooperatif selama ini," kata Margiyanta.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh berhasil mengungkap kasus mark up (penaikan harga) pembuatan sertifikat aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divisi Regional I.1 Aceh wilayah Peureulak, Aceh Timur.

Dalam kasus yang dilidik sejak November 2019 tersebut, polisi menahan salah satu tersangka berinisial RI.

Masa Embargo PBB Habis, Amerika Serikat Bersumpah Cegah Iran Beli Senjata dari China dan Rusia

RI ditahan, karena terbukti melakukan mark up bersama tiga lainnya dalam proses dan mekanisme pembuatan sertifikat aset PT KAI tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved