Berita Banda Aceh

Polda Tahan Manager Aset PT KAI Aceh Timur, Sita Rp 1,8 Miliar Dalam Rekening 

"Uang Rp 1,8 miliar itu disita dari tersangka langsung, sudah dikuasai oleh tersangka dan dimasukkan dalam rekeningnya," kata Dir Reskrimsus Polda...

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SUBUR DANI
Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyantan bersama Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (16/9/2020). 

Polisi menemukan adanya kegiatan penyalahgunaan pembuatan sertifikat aset milik PT KAI.

Di mana setelah dilakukan lidik, polisi menemukan, adanya penaikan harga dalam setiap pembuatan sertifikat aset, termasuk biaya operasional.

"Proses mark up ini adalah menaikkan harga, mulai dari proses pengadaan, proses mekanismenya, itu rekayasa semua. Katakanlah nilainya A menjadi A plus, tidak perlu kami sebutkan berapa harga setiap satuannya," kata Margiyanta.

Pembuatan sertifikat ini dilakukan PT KAI tepatnya pada sub diare I.1 Aceh wilayah Aceh Timur.

Mulai dari Bireum Bayeun sampai dengan Kecamatan Madat sejumlah 301 bidang tanah.

Terdapat 21 kontrak dengan nilai kontrak Rp 8.219.000.000.

Adapun perkiraan kerugian  negara dalam kasus ini mencapai  Rp 6.556.959.840. (*)

MA Menangkan Mantan Wali Kota Sabang  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved