Berita Banda Aceh
Polda Tahan Manager Aset PT KAI Aceh Timur, Sita Rp 1,8 Miliar Dalam Rekening
"Uang Rp 1,8 miliar itu disita dari tersangka langsung, sudah dikuasai oleh tersangka dan dimasukkan dalam rekeningnya," kata Dir Reskrimsus Polda...
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Polisi menemukan adanya kegiatan penyalahgunaan pembuatan sertifikat aset milik PT KAI.
Di mana setelah dilakukan lidik, polisi menemukan, adanya penaikan harga dalam setiap pembuatan sertifikat aset, termasuk biaya operasional.
"Proses mark up ini adalah menaikkan harga, mulai dari proses pengadaan, proses mekanismenya, itu rekayasa semua. Katakanlah nilainya A menjadi A plus, tidak perlu kami sebutkan berapa harga setiap satuannya," kata Margiyanta.
Pembuatan sertifikat ini dilakukan PT KAI tepatnya pada sub diare I.1 Aceh wilayah Aceh Timur.
Mulai dari Bireum Bayeun sampai dengan Kecamatan Madat sejumlah 301 bidang tanah.
Terdapat 21 kontrak dengan nilai kontrak Rp 8.219.000.000.
Adapun perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 6.556.959.840. (*)
• MA Menangkan Mantan Wali Kota Sabang