Pembobol Ruko Ditangkap

Residivis Spesialis Pembobol Ruko Beraksi Tunggal, Hanya Pakai Obeng dan Balok Saat Beroperasi

Saat beraksi masuk ke rumah toko (ruko) yang menjadi sasarannya, tersangka SY bekerja tunggal atau sendirian dengan peralatan obeng dan kayu saja.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR  
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo SIK didampingi anggotanya memperperlihatkan BB uang dan lainnya disita dari pelaku pembobol ruko. 

"Untuk sementara, kita masih menerima 4 laporan polisi (LP) dari korban untuk 4 lokasi pembobolan (pencurian) yang dilakukan tersangka SY," ujar Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo SIK saat konfrensi pers di aula Mapolres setempat, Kamis (17/09/2020) pagi.

5 Pejabat Korut Ditembak Mati Rezim Kim Jong-Un, Gegara Bahas Ekonomi Negara Saat Pesta Makan Malam

Selangkah Lagi Gareth Bale Pulang ke Tottenham Hotspur, Tim Siap Patungan Bayar Gaji Sang Bintang

Satu dari Tujuh Kasus Virus Corona Adalah Petugas Medis, Ini 3 Hal yang ‘Menghantui’ Mereka

Kasat Reskrim merincikan, 4 TKP pencurian yang dilakukan tersangka SY, pertama terjadi tanggal 29 Juli 2020 pukul 09.00 WIB, di Toko My Tex Langsa (toko kain) milik M Husin, di Jalan Iskandar Sani, Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.

Pada TKP itu, pelaku yang mengaku beraksi sendirian berhasil menggasak harta benda dan uang milik korban, dengan total kerugian materil korban diperkirakan mencapai Rp 71.350.0000.

Di TKP kedua, terjadi tanggal 19 Agutus 2020 pukul 03.30 WIB, di Toko Puncak Timur milik Ceng Yang, di Jalan Rel Pasar Ikan Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, dengan kerugian materil Rp 25.000.000.

Lalu TKP ketiga, terjadi tanggal 27 Agustus 2020 pukul 03.30 WIB, di Toko Teratai Langsa (toko beras) milik Farid Al Asa’ad, di Jalan Terminal Lama, Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa, dengan kerugian materil Rp 5.000.000.

Kemudian, di TKP keempat terjadi tanggal 10 September 2020 pukul 04.30 WIB, di Toko Alfamart milik M Amir Iriansyah di Jalan Ahmad Yani, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, dengan kerugian materil Rp 3.091.000 juta.

Awas! Salah Pertolongan Pertama Bagi Korban Tenggelam Bisa Berakibat Fatal, Begini Cara yang Benar

VIDEO Minta Bertemu Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Mahasiswa Pertanyakan Dana Refocusing Covid-19

VIDEO Terjaring Razia Karena tak Pakai Masker, Pengendara Sepmor Dihukum Ucapkan Pancasila

"Dari aksi kejahatan yang dilakukan di 4 tempat kejadian perkara itu, tersangka SY berhasil memperoleh keuntungan diperkirakan total Rp 100 juta lebih," sebut Iptu Arief.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved