Pembobol Ruko Ditangkap
Residivis Spesialis Pembobol Ruko Beraksi Tunggal, Hanya Pakai Obeng dan Balok Saat Beroperasi
Saat beraksi masuk ke rumah toko (ruko) yang menjadi sasarannya, tersangka SY bekerja tunggal atau sendirian dengan peralatan obeng dan kayu saja.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Saat beraksi masuk ke rumah toko (ruko) yang menjadi sasarannya, tersangka SY bekerja tunggal atau sendirian dengan peralatan obeng dan kayu saja.
"Tersangka SY mengaku saat masuk ke ruko korban ia bergerak sendiri saja, dan memilih ruko yang sedang tidak ada penghuninya," ujar Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK.
Iptu Arief menambahkan, agar bisa masuk ke dalam ruko, tersangka SY hanya menggunakan alat bantu obeng dan balok kayu untuk mencongkel jendela atau pintu ruko.
"Modus operandi pelaku melakukan pencurian di empat TKP (tempat kejadian perkara) membobol 4 ruko, ia menggunakan alat bantu 1 buah obeng dan 1 kayu balok," jelas dia.
Kemudian setelah berhasil masuk ke dalam ruko, papar Kasat Reskrim, pelaku (SY) mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam ruko tersebut.
• BREAKING NEWS - Satuan Reskrim Polres Langsa Tangkap Dua Tersangka Spesialis Pembobol Ruko
• Ini 4 TKP di Langsa yang Sudah Berhasil Dibobol Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp 100 Juta Lebih
• VIDEO Dua Tersangka Spesialis Pembobol Ruko di Langsa Ditangkap Polisi
Lalu uang hasil pencurian tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu, dan juga untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saat kita tangkap, bersamanya disita uang tunai sebesar Rp 4.000.000 hasil kejahatannya melakukan pembobolan ruko korban," tutup Kasat Reskrim.
Dilaporkan sebelumnya, tersangka SY yang merupakan spesialis pembobol 4 ruko di Langsa usai ditangkap Satuan Reskrim Polres Langsa mengakui melakukan pencurian ini untuk kebutuhan membeli sabu-sabu.
"Dia mengaku uang hasil selana ini dia bobol 4 ruko itu sebagian besarnya dia pakai untuk membeli sabu-sabu," ujar Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo.
Kasat Reskrim menerangkan, kasus kriminal pencurian dengan pemberatan yang menjerat SY ini adalah kasus kedua terungkap oleh aparat Kepolisian.
• VIDEO Penegakan Prokes, Tim Gabungan Razia Kantor Pemerintahan di Aceh Tamiang
• RSUD Cut Meutia Dirikan Tenda Screening Pasien di Depan IGD, Apa Tujuannya?
• Lagu Bintang Kecil Viral di TikTok, Ternyata dinyanyikan Oleh Pemuda Asal Gayo
Sebelumnya berapa tahun lalu, tersangka SY juga pernah ditangkap Polisi dengan kasus yang sama. Ia pun baru saja bebas dari Lapas Kelas IIB Langsa.
Namun, setelah menjalani hukuman berapa tahun di Lapas, tersangka SY bukan insaf tapi malah kembali melakukan pembobolan 4 ruko milik masyarakat.
Tidak tanggung-tanggung, dari hasil menjarah di empat ruko yang berhasil dia bobol itu, pelaku sukses meraup uang milik korban mencapai Rp 100 juta lebih.
Diberitakan sebelumnya, pelaku spesialis pembobol ruko yakni tersangka SY, telah melakukan aksi kejahatannya di 4 TKP dari 4 ruko dalam wilayah hukum Polres Langsa, dengan prakiraan kerugian korban Rp 100 juta lebih.